26.7 C
Jakarta
Rabu, Maret 11, 2026

Latest Posts

Ayah Kandung NS Dilaporkan, Polisi Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut

Wartain.com || Perkembangan baru muncul dalam kasus meninggalnya NS (12), pelajar asal Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Ibu kandung korban, Lisnawati, resmi melaporkan mantan suaminya, Anwar Satibi, ke Polres Sukabumi pada Selasa (24/2/2026). Laporan tersebut diajukan atas dugaan pembiaran atau penelantaran anak.

Didampingi kuasa hukumnya, Lisnawati mendatangi Mapolres Sukabumi dan meminta agar aparat penegak hukum turut mengusut tanggung jawab ayah kandung korban. Menurutnya, keselamatan NS seharusnya menjadi tanggung jawab orang tua yang saat itu menjadi wali dan tempat tinggal korban.

Langkah hukum ini dilakukan di tengah proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang sebelumnya menjerat ibu tiri korban, TR. Pihak kepolisian menyatakan laporan baru tersebut kini dalam tahap pendalaman dengan mengacu pada Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, dalam keterangannya Rabu (25/2/2026) pagi, mengungkapkan bahwa terdapat indikasi ayah kandung korban mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anaknya. Hal itu mengacu pada peristiwa 4 November 2024, ketika Anwar Satibi tercatat pernah membuat laporan terkait dugaan penganiayaan.

“Artinya, ayah kandung mengetahui adanya dugaan kekerasan, karena pada 4 November 2024 yang bersangkutan sempat menjadi pelapor. Ini akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Samian.

Kini, penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti serta menjadwalkan pemeriksaan lanjutan. Karena laporan dari ibu kandung baru saja diterima, proses administrasi dan pengambilan keterangan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan segera dilakukan.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan independen, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Kasus kematian NS sendiri telah menggugah perhatian publik di Sukabumi.

Masyarakat berharap aparat dapat mengusut tuntas perkara ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun karena kelalaian, dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.