26.7 C
Jakarta
Minggu, Maret 8, 2026

Latest Posts

Kuasa Hukum Sebut TR Juga Korban Kekerasan, Minta Kasus Kematian NS Dibuka Secara Terang di Pengadilan

Wartain.com || Penetapan TR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya anak tirinya, NS (12), di Kabupaten Sukabumi, mendapat tanggapan dari tim kuasa hukumnya. Pihak kuasa hukum menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan, sembari meminta agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan objektif.

Kuasa hukum TR, Ferry Gustaman, mengatakan bahwa langkah kepolisian menetapkan kliennya sebagai tersangka merupakan kewenangan penyidik. Namun, ia menegaskan bahwa benar atau tidaknya dugaan tersebut harus diuji melalui proses persidangan.

“Terkait dugaan kekerasan fisik maupun psikis yang disampaikan pihak kepolisian, itu sah-sah saja dalam proses penyidikan. Kami sebagai kuasa hukum akan mendampingi klien kami. Soal benar atau tidaknya tuduhan tersebut, nanti akan diuji di pengadilan,” ujar Ferry.

Ia juga menekankan agar penyidik tidak hanya terfokus pada satu pihak, melainkan membuka kemungkinan adanya pelaku lain dalam perkara tersebut. Menurutnya, terdapat indikasi yang perlu didalami lebih lanjut.

“Kami meminta kepolisian memperdalam kemungkinan adanya dugaan pelaku lain. Ada indikasi seseorang dengan rekam jejak yang selama hidupnya kerap berganti pasangan dan diduga memiliki riwayat kekerasan terhadap istri-istrinya. Ini harus menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara secara jernih dan terang,” katanya.

Ferry menambahkan, kliennya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagai perempuan dan warga negara. Ia memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami tidak akan diam. Klien kami berhak dilindungi oleh negara. Biarlah semua fakta dibuka secara terang di persidangan agar kebenaran terungkap,” tegasnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengklaim telah menemukan sejumlah bukti dan petunjuk yang menurut mereka menunjukkan bahwa TR justru selama ini berada dalam posisi sebagai korban kekerasan yang dilakukan pihak lain. Mereka juga menyebut bahwa kematian almarhum NS diduga akibat kekerasan yang terjadi secara terus-menerus oleh orang lain.

Meski demikian, Ferry menegaskan bahwa seluruh klaim tersebut akan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia mengajak publik untuk menunggu hasil pembuktian di pengadilan sebelum mengambil kesimpulan.

Sebelumnya, Polres Sukabumi menetapkan TR sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap NS (12) yang berujung pada kematian korban. Penyidikan masih terus berlangsung, termasuk menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk memastikan penyebab pasti meninggalnya korban.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.