Wartain.com || Bagi para PNS dan pensiunan tentunya sangat menantikan pencairan gaji ke-13 yang diberikan pemerintah pada saat tahun ajaran baru.
Hal tersebut lantaran pada tahun ajaran baru bapak ibu pensiunan membutuhkan dana yang cukup besar untuk membayar sekolah anak.
Pada setiap tahunnya pemerintah secara rutin memberikan tunjangan gaji ke-13 yang biasanya cair pada bulan Juni.
Namun pada tahun ini terdapat aduan bahwa banyak para pensiunan yang menyekolahkan anak mereka di sekolah di bawah naungan Kemenag yang mana tahun ajaran dimulai pada bulan Mei.
Sehingga sebagian pensiunan mengharapkan pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan lebih cepat yaitu bulan Mei.
Sri Mulyani telah menerbitkan aturan terbaru soal pencairan gaji ke-13 untuk ASN aktif maupun pensiunan yang tertuang pada PP Nomor 14 Tahun 2024.
Dalam PP tersebut telah dijelaskan secara terperinci mulai dari komponen hingga jadwal pencairan gaji ke-13 pada tahun 2024.
Perlu diketahui nominal tunjangan gaji ke-13 untuk pensiunan terdiri dari beberapa komponen yaitu:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan suami/istri
3. Tunjangan anak
4. Tunjangan pangan
5. Tambahan penghasilan
Terkait jadwal pencairan gaji ke-13 disebutkan akan dilakukan PT Taspen pada bulan Juni 2024 mendatang.
Hingga saat ini belum ada pertanda percepatan pencairan gaji ke-13 meskipun tahun ajaran di beberapa sekolah di mulai pada bulan Mei 2024.
Untuk itu bapak ibu pensiunan harus terus mengikuti informasi terkini terkait pencairan gaji ke-13 2024 baik melalui media sosial maupun lewat PT Taspen.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Redaksi)
