Wartain.com || Warga Desa Cintaratu, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, yang tergabung dalam Paguyuban Warga Berdampak Pertamina (PWBP), menuntut DPRD Ciamis menjalankan pansus yang telah disepakati pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) 2023, terkait sengketa lahan selama 49 tahun dengan PT Pertamina.
Meski kesimpulan rapat menetapkan pembentukan pansus, hingga kini tak ada tindakan nyata, memicu warga melapor ke Komisi VI (BUMN) dan Komisi VII (ESDM) DPR RI. Kegagalan ini memunculkan tanda tanya besar soal komitmen DPRD terhadap rakyat.
RDP 2023, dipimpin Ketua DPRD Ciamis H. Nanang Permana dari Dapil 5 (termasuk Cintaratu), dihadiri fraksi PKS, PDI-P, Demokrat, Golkar, Badan Pertanahan Daerah, Polres, dan pihak terkait. Nanang membacakan kesimpulan bahwa pansus akan dibentuk untuk menyelesaikan sengketa 2,7 km x 4 m lahan—termasuk tanah wakaf 400 meter untuk masjid, madrasah, dan pesantren—yang diklaim Pertamina sejak 1976. Namun, tiga tahun berlalu, pansus tak kunjung berjalan.
“Kesimpulan rapat jelas, pansus disepakati. Pak Nanang janji dampingi kami dengan pengacara terbaik. Tapi sampai sekarang nol, ini apa maksudnya? Kasus 49 tahun kok masih ditunda-tunda,” ujar Ir. H. Suyono, Ketua PWBP, di Cintaratu, Kamis (13/3/2025).
Menurut Pasal 122 huruf c UU No. 17 Tahun 2014, DPRD wajib menjalankan pansus untuk isu strategis yang berdampak luas, seperti sengketa ini.
“Undang-undang mewajibkan pansus dijalankan, tapi DPRD Ciamis hanya janji di atas kertas. Pertamina klaim HGB 2016 tanpa bukti jual beli, kami punya SHM sah, tapi hak kami diabaikan. Apa DPRD masuk angin seperti BPN dan Ombudsman?” sindir Suyono. Ia menyoroti bahwa 193 kepala keluarga masih menanti keadilan atas tanah yang hanya diberi “uang kolong” tanpa sewa resmi.
Warga kecewa dengan Nanang Permana, yang mewakili dapil mereka, karena janji pansus tak terealisasi. “Era Prabowo-Gibran sedang benahi BUMN, DPRD Ciamis harusnya ikut bersih. Kenapa tiga tahun setelah RDP kami masih menunggu? Ini soal tanah wakaf juga, DPRD tak boleh diam,” tegas Suyono. Dengan langkah ke DPR RI, PWBP berharap tekanan nasional memaksa tindakan, sementara DPRD Ciamis dinilai gagal menepati amanat hukum dan rakyat.***
Foto : Ape
Editor : Aab Abdul Malik
(Ape/ Biro Ciamis)
