Wartain.com || Polres Sukabumi Kota resmi menghentikan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih. Penghentian ini dilakukan seiring berakhirnya Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), masa libur panjang, serta mulai landainya volume kendaraan di sejumlah ruas jalan.
Pembukaan kembali akses bagi kendaraan besar tersebut ditandai dengan berakhirnya penyekatan di Simpang Cibolang, Jalan Lingkar Selatan, pada Minggu (29/3/2026) tepat pukul 24.00 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, menyampaikan bahwa hingga malam terakhir pelaksanaan, tercatat sebanyak 91 kendaraan sumbu tiga yang sebelumnya tertahan telah diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
“Seiring berakhirnya kebijakan pembatasan, seluruh kendaraan angkutan barang sumbu tiga kini sudah dapat beroperasi kembali di jalur utama sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya kebijakan penyekatan diberlakukan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian guna mengatur kelancaran arus lalu lintas selama periode libur dan arus mudik-balik.
Meski pembatasan telah dicabut, jajaran kepolisian tetap menempatkan personel di sejumlah titik strategis. Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi meningkatnya pergerakan kendaraan besar pada masa transisi agar tidak memicu kepadatan lalu lintas.
Selain itu, para pengemudi angkutan barang juga diingatkan untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima dan memenuhi standar kelayakan jalan guna meminimalisir risiko kecelakaan.
“Situasi secara umum tetap aman dan terkendali. Kami mengapresiasi seluruh pihak, baik petugas, instansi terkait, maupun masyarakat yang telah mendukung kelancaran selama masa penyekatan, khususnya dalam Operasi Ketupat Lodaya 2026,” tutupnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
