26.7 C
Jakarta
Jumat, Maret 6, 2026

Latest Posts

Perlu Disimak! Tarif Retribusi Puskemas di Kota Sukabumi Naik Per Hari ini

Wartain.com || Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) KotabSukabumi resmi menaikan tarif retribusi pelayanan Puskesmas dari Rp.5 ribu menjadi Rp. 15 ribu terhitung sejak hari ini, Kamis 1/2/2024.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi, Reni Rosyida Muthmainnah, dalam keterangannya ia menerangkan bahwa kenaikan tarif retribusi layanan Puskesmas dari Rp. 5 ribu menjadi Rp. 15 ribu yang akan berlaku mulai 1 Februari 2024, hanya berlaku bagi pasien yang belum menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia juga menambahkan bahwa saat ini Kota Sukabumi sudah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) karena lebih dari 97 persen penduduk Kota Sukabumi telah mengikuti program JKN yang salah satunya dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan. Sehingga menurutnya kenaikan retribusi tersebut tidak akan membebani masyarakat.

Dijelaskan lebih lanjut meski kenaikan retribusi akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun jika dibandingkan dengan tarif layanan kesehatan sejenis yang diselenggarakan oleh pihak swasta, maka tarif retribusi layanan Puskesmas masih terhitung murah karena mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Selain layanan Puskesmas kenaikan retribusi kesehatan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, juga diberlakukan pada layanan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Namun seperti halnya layanan Puskesmas, tarif yang diberlakukan pun jauh dibawah laboratorium swasta.

“Perda ini tidak secara eksplisit menyatakan terjadi kenaikan, namun ada pelayanan – pelayanan baru yang harus diberikan Labkesda yang sebelumnya itemnya tidak disebutkan dalam Perda yang lama, contohnya tes PCR. Kemudian layanan penunjang lain yang sebelumnya tidak disebutkan. Namun tetap setelah kita analisa dan kita tidak ingin membebankan kepada masyarakat, harganya jauh dibawah di laboratorium swasta.” Pungkasnya dikutip dari laman resmi Diskominfosan Sukabumi Kota.

Beberapa puskesmas di Kota Sukabumi pun membuat pengumuman terkait kenaikan tarif retribusi melalui akun media sosialnya masing-masing.***

Foto: Wikipedia

Editor: Raka A. Firmansyah

(Ruswandi)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.