Wartain.com – Realisasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus meningkat sepanjang 2026. Hingga akhir Agustus, pemerintah telah merealisasikan anggaran sebesar Rp134,2 triliun untuk program tersebut.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan, realisasi tersebut tercatat hingga 31 Agustus 2026 atau selama delapan bulan pelaksanaan APBN 2026.
Menurut Suahasil, peningkatan penyaluran anggaran tersebut berjalan seiring dengan pembenahan yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meningkatkan ketepatan sasaran program MBG.
“Kepala BGN koordinasi erat dengan kami. Kemenkeu mendukung reform BGN yang sedang berjalan, dan Kemenkeu terus melakukan koordinasi dengan BGN,” kata Suahasil.
Data dalam paparan APBN KiTa edisi September 2026 menunjukkan penyerapan anggaran MBG mengalami peningkatan dari bulan ke bulan.
Pada Januari 2026, realisasi tercatat Rp19,55 triliun. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi Rp75 triliun pada April, Rp101,10 triliun pada Juni, hingga mencapai Rp134,19 triliun pada Agustus 2026.
Sejalan dengan peningkatan anggaran, cakupan penerima manfaat juga mengalami pertumbuhan. Pada Agustus 2026, program MBG telah menjangkau sekitar 57 juta penerima yang dilayani melalui 27.485 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Jumlah penerima manfaat tersebut meningkat dibandingkan Januari 2026 yang berada di angka 52,4 juta penerima.
Dari total penerima pada Agustus, sebanyak 46,2 juta merupakan siswa, sedangkan penerima dari kelompok non-siswa mencapai 10,8 juta orang.
Di tengah perluasan cakupan program, BGN juga melakukan sejumlah pembenahan terhadap mekanisme pelaksanaan MBG, khususnya terkait standar keamanan pangan dan penentuan penerima manfaat.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah kewajiban setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat memenuhi standar keamanan dan kebersihan.
BGN juga melakukan penutupan terhadap SPPG yang belum memenuhi ketentuan higienitas. Meski demikian, layanan kepada penerima manfaat tetap diarahkan agar tidak terhenti.
Selain itu, pemerintah melakukan penataan layanan MBG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), khususnya daerah dengan prevalensi stunting tinggi.
SPPG di wilayah tersebut diprioritaskan untuk kelompok 3B, yakni balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, serta santri.
Perubahan lainnya dilakukan dalam penentuan sasaran penerima. Penetapan penerima manfaat yang sebelumnya dilakukan di tingkat SPPG kini dialihkan kepada BGN.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan akurasi pendataan sekaligus memastikan penyaluran MBG lebih sesuai dengan kelompok yang menjadi sasaran program.
Dengan serangkaian reformasi tersebut, pemerintah menyatakan pelaksanaan MBG akan terus diarahkan agar perluasan cakupan penerima berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas dan keamanan layanan.***(RAF)
Editor: Aab Abdul Malik
