Wartain.com – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penataan ulang penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam proses tersebut, sebanyak 1.653 sekolah ditetapkan tidak lagi mendapatkan layanan MBG.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, pengurangan tersebut merupakan bagian dari evaluasi untuk memastikan program pemerintah itu diberikan kepada kelompok yang memang membutuhkan.
Ia menegaskan, jumlah penerima manfaat MBG yang tercatat saat ini belum menjadi angka final. BGN masih melakukan pembenahan, baik terhadap sasaran penerima maupun pelaksanaan program di lapangan.
“Perlu kami sampaikan bahwa capaian penerima manfaat sampai saat ini masih merupakan capaian sementara, karena BGN sedang melakukan pembenahan dari sisi penerima manfaat,” ujar Sudaryono dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Menurut Sudaryono, penyesuaian penerima manfaat juga diarahkan agar cakupan MBG lebih menyentuh daerah dengan kebutuhan gizi yang tinggi. Wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk daerah dengan angka stunting tinggi hingga sangat tinggi, menjadi bagian dari sasaran yang diprioritaskan.
“Dan sudah kami umumkan sebanyak 1.653 sekolah ditetapkan tidak lagi menerima MBG dan layanan akan semakin diarahkan ke kelompok yang membutuhkan, termasuk wilayah 3T dan daerah dengan kebutuhan intervensi gizi yang tinggi karena status stunting yang tinggi dan tinggi sekali,” lanjutnya.
Tak hanya menyasar penerima manfaat, BGN juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi unit pelaksana penyedia makanan MBG.
Sudaryono mengatakan, perluasan cakupan penerima tidak boleh dilakukan dengan mengesampingkan mutu makanan maupun aspek keamanan pangan.
“Pada saat yang sama kami juga mengevaluasi SPPG, kami tidak ingin mengejar jumlah penerima manfaat dengan mengorbankan kualitas dan keamanan. Oleh karena itu, standar higiene dan sanitasi, SLHS kami tegakkan secara konsisten dan strict,” tutur Sudaryono.
SPPG yang belum memenuhi persyaratan akan diberikan kesempatan melakukan perbaikan. Selama proses tersebut, layanan dapat dihentikan sementara atau disuspend hingga seluruh ketentuan dipenuhi.
Jika perbaikan tidak dilakukan sesuai ketentuan, BGN menyatakan dapat menjatuhkan sanksi lebih berat berupa penghentian layanan secara total hingga penutupan permanen.
“SPPG yang belum memenuhi ketentuan dilakukan suspend sampai dengan syarat dipenuhi dan perbaikan dilakukan. Manajala tidak dilakukan, maka kami suspend total, kami tutup secara permanen,” sambungnya.
Sudaryono menilai perbedaan antara target penerima dengan capaian sementara saat ini tidak dapat dimaknai sebagai penghentian program MBG. Menurutnya, penyesuaian tersebut merupakan bagian dari proses untuk memperbaiki pelaksanaan program.
“Jadi selisih terhadap target penerima manfaat bukan berarti program berhenti, ini merupakan bagian dari proses pembenahan agar MBG berjalan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” ucapnya.
Setelah kesiapan layanan terpenuhi, BGN akan melanjutkan perluasan penerima manfaat secara bertahap. Prioritas awal diberikan kepada wilayah 3T dan daerah dengan tingkat stunting tinggi maupun sangat tinggi.
Perluasan tersebut akan dimulai dari luar Pulau Jawa, kemudian dilanjutkan ke wilayah lain, termasuk daerah di Pulau Jawa yang dinilai memiliki kebutuhan intervensi gizi.
“Setelah kesiapan layanan dipenuhi, akan terus kami lakukan secara bertahap dimulai dari 3T, dimulai dari wilayah-wilayah yang status stuntingnya tinggi dan tinggi sekali dimulai dari luar Pulau Jawa dan kemudian kami ke wilayah-wilayah lain yang memang membutuhkan termasuk di dalam Pulau Jawa. Kita mulai tahapannya dari mulai yang paling membutuhkan terlebih dahulu,” katanya.***(RAF)
Editor: Aab Abdul Malik
