Wartain.com || Sat Lantas Polres Garut Kembali menindak ribuan knalpot brong di wilayah Kabupaten Garut.
Dikutip dari laman Humas Polda Jabar, Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha dalam konferensi pers mengatakan, Polres Garut melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor roda dua dari tanggal 1 sampai dengan 22 Januari 2024 sebanyak 1.635 buah.
Lanjut Yonky, pihaknya pada bulan oktober 2023 juga telah melakukan penindakan terhadap 1.011 (seribu sebelas) buah knlapot Brong.
Adapun dasar hukum penindakan pelanggar knalpot tidak standar yakni Pasal 106 ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Pasal 285 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Penindakan Knalpot ini merupakan penindakan di seluruh wilayah Hukum Polres Garut, mulai dari jalan, sekolah, pabrik dan tempat lainnya.
Selain melakukan penindakan Polres Garut juga melakukan upaya seperti sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar.
Karena selain melanggar peraturan juga mengganggu kenyamanan warga masyarakat. Bahkan ada kasus penganiayaan yang di timbulkan oleh penggunaan knalpot Brong.
Kami akan terus memberikan sosialisai, himbauan dan penindakan terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar (brong) sampai Garut terbebas dari Knalpot Brong.” Tutup Yonky.***
Foto: Humas Polda Jabar
Editor: Raka A. Firmansyah
(Raika P. Damara)
