Wartain.com || Kebijakan pemerataan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterapkan Badan Gizi Nasional (BGN) memunculkan polemik di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menilai kebijakan tersebut diberlakukan terlalu cepat tanpa diiringi koordinasi dan konsolidasi yang matang, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dalam pelaksanaannya.
Pengelola SPPG Warnasari, Kabupaten Sukabumi, Ricky Julius, mengungkapkan bahwa secara prinsip kebijakan pemerataan memiliki tujuan positif. Namun, implementasinya dinilai tergesa-gesa dan kurang mempertimbangkan kemitraan yang selama ini telah berjalan stabil dan kondusif.
“Tujuannya memang baik, tapi
pelaksanaannya terlalu cepat. Akhirnya kondisi di lapangan jadi tidak kondusif. Padahal kami dengan SMKN 1 sudah bermitra lebih dari tujuh bulan dan tidak pernah ada masalah,” ujar Ricky saat ditemui di SMKN 1 Kota Sukabumi, Kamis (15/1/2026) malam.
Ia menjelaskan, pihaknya diminta untuk melepas sebagian penerima manfaat sebagai dampak kebijakan pemerataan tersebut. Namun, pihak sekolah justru menyampaikan penolakan secara tertulis karena menilai kerja sama yang terjalin selama ini berjalan aman dan lancar.
“Sekolah menolak karena merasa selama ini kondusif dan tidak ada persoalan. Kami sudah bermitra cukup lama dan semuanya berjalan baik,” katanya.
Ricky menilai, kebijakan tersebut terkesan menempatkan mitra lama seolah melakukan pemutusan kerja sama secara sepihak. Padahal, menurutnya, tidak pernah ada proses konsolidasi yang melibatkan seluruh pihak terkait, baik pengelola dapur SPPG maupun pihak sekolah.
Meski mengakui bahwa regulasi pemerataan dari BGN secara konsep cukup ideal, ia menyayangkan pelaksanaannya yang dinilai sepihak dan tidak diawali dengan pengarahan atau koordinasi bersama para mitra.
“Menjalin dan menjaga kepercayaan sekolah itu proses panjang. Ada evaluasi, adaptasi, dan penyesuaian. Tidak bisa tiba-tiba dipindahkan ke dapur lain yang rekam jejaknya belum tentu dikenal sekolah,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa faktor jarak seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam distribusi MBG. Saat ini, jarak antara dapur SPPG Warnasari dengan sekolah penerima manfaat hanya sekitar 2,7 kilometer, sehingga kualitas makanan dinilai lebih terjaga.
Apabila kebijakan pemerataan tetap diterapkan tanpa kesepakatan bersama, Ricky menyebut SPPG Warnasari berpotensi kehilangan sekitar 2.000 penerima manfaat.
“Ini bukan soal untung atau rugi. Mengelola dan melayani 2.000 penerima manfaat itu tanggung jawab besar. Sekolah juga sudah merasa nyaman, baik dari segi jarak, pelayanan, maupun portofolio kami,” ungkapnya.
Meski demikian, ia memastikan SPPG Warnasari tetap akan menjalankan suplai MBG selama belum ada keputusan resmi terkait pemutusan kerja sama dengan sekolah.
“Kami patuh aturan, tapi kami berharap ada konsolidasi yang jelas. Jangan hanya menunjuk satu dapur, padahal di wilayah Cikole masih banyak dapur yang jaraknya lebih dekat,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator BGN Wilayah Kota Sukabumi, Septo Suharyanto, menjelaskan bahwa kebijakan pemerataan merupakan bagian dari upaya sinkronisasi data penerima manfaat MBG yang telah diatur dalam regulasi resmi.
Menurutnya, BGN telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025 tertanggal 11 Agustus 2025, serta Surat Keputusan Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026 yang ditandatangani pada 29 Desember 2025.
“Dalam juknis sudah ditegaskan, lokasi satuan pendidikan harus berada dalam radius maksimal enam kilometer dari SPPG atau waktu tempuh distribusi tidak lebih dari 30 menit,” jelas Septo.
Ia menambahkan, distribusi MBG masih dimungkinkan melintasi batas administrasi kecamatan selama berada dalam wilayah kabupaten atau kota yang sama.
Septo mengakui, hingga kini masih ditemukan distribusi MBG lintas wilayah, termasuk di Kecamatan Cikole. Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 153 penerima manfaat yang terdaftar, dan setelah dilakukan pemerataan jumlahnya menjadi 113 orang.
“Masih ada sekitar 40 penerima manfaat yang lintas kota dan kabupaten. Ini kami benahi secara bertahap melalui sinkronisasi data,” katanya.
Ia menegaskan bahwa proses penertiban dilakukan secara bertahap mengingat BGN merupakan institusi yang relatif baru dan masih memerlukan evaluasi berkelanjutan.
“Ini murni persoalan internal antar mitra dan kami upayakan penyelesaiannya tetap kondusif. Saat ini total SPPG di Kota Sukabumi ada 46,” pungkas Septo.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
