Wartain.com || Pemerintah Kabupaten Sukabumi Keluarkan Surat Edaran Tentang Peringatan Earth Hour 2024.
Surat tersebut ditandatangani oleh Bupati Sukabumi, tertanggal 21 Maret 2024.
Diketahui, surat edaran tersebut berisi tentangĀ “earth hour” yaitu kampanye global yang mengajak penduduk dunia, mulai dari individu, komunitas, korporasi hingga pemerintah, untuk mengurangi pemanasan global dan perubahan iklim.
Hal-hal yang bisa dilakukan ikeh kita adalah dengan cara mematikan lampu dan alat elektronik yang sedang tidak digunakan selama satu jam dari pukul 20.30-21.30.
Eart hour itu dilaksanakan setiap hari Sabtu minggu ketiga bulan Maret setiap tahun
Hal tersebut merupakan aksi nyata dalam mewujudkan masa depan bumi yang lebih baik.
Untuk tahun ini tepat di hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024, tepat pukul 20.30-21.30, dimohon semua warga untuk mematikan listrik selama satu jam, terutama yang tidak berguna.***
Foto : Pemkab Sukabumi
Editor : Aab Abdul Malik
(Redaksi)
