Wartain.com || Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi pada Sabtu (6/12/2025) menjadi panggung penting bagi pemerintah daerah dan legislatif untuk menyatukan pandangan terkait penyusunan Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Melalui agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi, pembahasan Raperda memasuki fase strategis guna menghadirkan regulasi yang adaptif dengan kebutuhan kota yang memiliki keterbatasan lahan namun memerlukan tata kelola peternakan yang lebih modern.
Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana—yang hadir mewakili Wali Kota—menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah merespons secara komprehensif seluruh masukan dari sembilan fraksi DPRD. Menurutnya, beberapa isu krusial telah menjadi sorotan, mulai dari peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan lembaga pengawasan, peningkatan kualitas penyelenggaraan peternakan, hingga kebutuhan peningkatan kapasitas SDM.
Bobby menilai bahwa penguatan regulasi menjadi fondasi penting untuk menghindari persoalan klasik seperti minimnya standar kesehatan hewan, lemahnya pengawasan peredaran ternak, dan kurangnya ruang pengembangan peternakan di wilayah perkotaan. Karena itu, ia menilai pembentukan panitia khusus (pansus) akan menjadi ruang ideal untuk memperdalam substansi Raperda sebelum masuk tahap finalisasi.
Salah satu tantangan terbesar adalah ketersediaan lahan. Dengan cakupan wilayah Kota Sukabumi yang kecil, pemerintah harus menyiasati pola penyediaan ruang dan pengelolaan kawasan peternakan secara lebih terencana. Bobby mengatakan pemerintah akan mengoordinasikan banyak SKPD untuk menata sistem penyediaan lahan, pengelolaan limbah, hingga pemanfaatan jasa dan sewa lahan yang dapat membuka peluang PAD baru.
“Harapannya, Raperda ini bukan hanya menjadi regulasi administratif, tetapi memberikan dampak ekonomi langsung melalui aktivitas jual beli, jasa, dan dukungan ekosistem peternakan,” ujarnya.
Dari sisi legislatif, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menegaskan bahwa pembahasan Raperda masih berada pada tingkat pertama. Meski belum disahkan, seluruh fraksi memberikan apresiasi karena regulasi ini dinilai sangat dibutuhkan warga dan pelaku usaha. Ia juga mengingatkan bahwa upaya menghadirkan Raperda tersebut bukan hal baru—inisiatif serupa pernah diajukan DPRD pada 2024 namun tertunda karena naskah akademik belum rampung.
Kini naskah akademik telah tersedia, dan DPRD menargetkan pembentukan pansus dilakukan secepatnya. Bahkan, Wawan menyebutkan bahwa penyelesaiannya diupayakan dapat dirampungkan tahun ini, selaras dengan kebutuhan mendesak untuk menertibkan penyelenggaraan peternakan sekaligus mendorong peluang ekonomi di sektor tersebut.
Dengan sinergi eksekutif–legislatif yang semakin menguat, Kota Sukabumi diarahkan memiliki regulasi yang mampu menjawab tantangan tata kelola peternakan masa kini: lebih higienis, terukur, akuntabel, dan tetap realistis dalam keterbatasan wilayah.*** (RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
