Wartain.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengingatkan masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar lebih berhati-hati terhadap praktik pemalsuan Kartu Kuning atau Kartu AK/1 yang belakangan mulai ditemukan.
Peringatan tersebut disampaikan setelah Disnakertrans menerima laporan dari sebuah perusahaan yang tengah membuka lowongan pekerjaan. Perusahaan itu menemukan kejanggalan pada Kartu Kuning milik salah seorang pelamar sehingga meminta klarifikasi kepada Disnakertrans.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, mengatakan hasil penelusuran menunjukkan bahwa dokumen tersebut memang bukan Kartu Kuning resmi yang diterbitkan instansinya.
“Informasi awal kami terima dari perusahaan yang sedang melakukan proses rekrutmen. Mereka merasa ragu dengan keaslian Kartu Kuning yang dibawa pelamar, kemudian menghubungi kami. Setelah kami telusuri dan memanggil yang bersangkutan, ternyata benar kartu tersebut palsu,” ujar Sigit, Minggu (2/8/2026).
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah perbedaan mencolok pada dokumen palsu tersebut. Di antaranya barcode yang tidak valid, kesalahan pada Nomor Induk Pegawai (NIP), hingga pencantuman nama pejabat yang tidak sesuai. Bahkan namanya ikut dicatut sebagai penandatangan meski jabatan yang tertera tidak benar.
“Pada kartu itu memang tercantum nama saya, tetapi NIP yang digunakan salah dan jabatan yang ditulis bukan Pengantar Kerja. Dari situ sudah terlihat bahwa dokumen tersebut tidak sah,” katanya.
Berdasarkan pengakuan korban, Kartu Kuning palsu itu diperoleh melalui jasa yang ditawarkan di media sosial Facebook dengan tarif mencapai Rp80 ribu. Ironisnya, setelah dilakukan penelusuran, akun yang menawarkan jasa tersebut sudah tidak dapat ditemukan.
“Korban mengaku diminta membayar Rp80 ribu. Padahal layanan pembuatan Kartu Kuning sama sekali tidak dipungut biaya. Saat kami cari akun Facebook yang dimaksud, ternyata sudah hilang,” ungkapnya.
Disnakertrans kemudian membantu korban untuk mengurus Kartu Kuning yang resmi. Selain itu, apabila korban ingin menempuh jalur hukum, pihak dinas menyatakan siap memberikan pendampingan sesuai kewenangannya.
“Kami akan melakukan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang. Jika korban memutuskan membuat laporan kepada aparat penegak hukum, kami juga siap memberikan bantuan sesuai tugas kami,” jelas Sigit.
Ia menegaskan, proses pembuatan Kartu Kuning kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui platform Siapkerja. Masyarakat cukup melakukan pendaftaran menggunakan telepon seluler tanpa harus menggunakan jasa perantara.
Menurutnya, Kartu Kuning tidak hanya berfungsi sebagai salah satu persyaratan administrasi saat melamar pekerjaan, tetapi juga menjadi data penting bagi pemerintah dalam memetakan jumlah pencari kerja di daerah.
Karena itu, Sigit mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pembuatan Kartu Kuning berbayar yang beredar di media sosial maupun melalui calo.
“Jangan percaya kepada siapa pun yang menawarkan jasa pembuatan Kartu Kuning dengan meminta bayaran. Kartu Kuning resmi dibuat secara gratis,” tegasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
