Wartain.com || Pemerintah Kota Sukabumi menyatakan komitmennya untuk menampung dan menindaklanjuti aspirasi para sopir angkot, pengusaha transportasi, serta pedagang yang terdampak kebijakan trayek mobil Elf ke Pajampangan. Namun, Pemkot menegaskan bahwa segala keputusan harus mengikuti peraturan yang berlaku dan melibatkan semua pemangku kepentingan.
Hal ini mengemuka dalam dialog publik yang berlangsung di Pasar Juara Lembursitu, Rabu (30/4/2025). Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki bersama Wakil Wali Kota Bobby Maulana turun langsung mendengar keluhan dari perwakilan sopir angkot trayek 03, pengusaha angkot, dan pedagang pasar.
“Kami tidak menutup mata. Aspirasi sopir dan pedagang sudah kami catat sejak masa kampanye. Tapi perlu proses dan mekanisme yang melibatkan pemerintah provinsi, karena ini menyangkut kewenangan lintas instansi,” kata Ayep Zaki dalam dialog tersebut.
Salah satu persoalan utama adalah pemindahan trayek mobil Elf jurusan Pajampangan dari Terminal Lembursitu ke Terminal Tipe C KH Ahmad Sanusi sejak 2021. Kebijakan ini dinilai berdampak buruk pada jumlah penumpang angkot trayek 03 dan aktivitas ekonomi di sekitar Pasar Juara.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Imran Wardhani, menjelaskan bahwa Pemkot telah melakukan serangkaian musyawarah dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Sudah ada tiga kali pertemuan, dan salah satu langkah yang disarankan adalah mengajukan permohonan resmi dari kepala daerah ke gubernur jika ingin mengubah fungsi terminal,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, pengusaha angkot menegaskan bahwa pemindahan mereka dari Terminal Lembursitu ke Terminal Tipe C awalnya bersifat sementara, dan kini meminta pengaktifan kembali Terminal Lembursitu.
“Kami merasa tidak adil karena Elf mengambil rute kami. Ini bukan hanya soal trayek, tapi soal keberlangsungan usaha,” ujar salah satu pengusaha.
Sementara itu, pedagang di Pasar Juara juga mengeluhkan kondisi pasar yang sepi sejak aktivitas transportasi di terminal menurun.
“Saya sudah berkali-kali investasi di lapak ini, tapi karena terminal sepi, pasar ikut sepi. Kami minta solusi konkret dari pemerintah,” ujar seorang pedagang.
Menanggapi berbagai keluhan, Wali Kota Ayep Zaki menawarkan dua opsi: pertama, Terminal Lembursitu tetap dikelola Pemkot dan diaktifkan kembali melalui program dan event ekonomi. Kedua, jika Elf dipindahkan kembali ke sana, statusnya berubah menjadi Terminal Tipe B dan pengelolaannya diserahkan ke provinsi.
“Kami akan duduk bersama dengan semua pihak, termasuk pengusaha Elf dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jangan sampai ada yang dikorbankan. Kami ingin solusi yang adil dan berkelanjutan,” tegasnya.
Wakil Wali Kota Bobby Maulana menambahkan bahwa Pemkot tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sepihak.
“Semua harus melalui prosedur yang benar, termasuk konsultasi dengan Dishub dan provinsi. Kami ingin semua pihak dilibatkan agar solusi ini menjadi keputusan bersama,” ujarnya.
Dengan pendekatan musyawarah dan komitmen untuk mencari solusi terbaik, Pemkot Sukabumi berharap polemik Terminal Lembursitu bisa segera diakhiri, demi keberlangsungan transportasi dan ekonomi warga.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik