Wartain.com || Sepasang adik kakak, F dan H, mengajukan praperadilan terhadap Polres Sukabumi Kota atas dugaan pelanggaran prosedur penangkapan dalam kasus tawuran maut yang menewaskan aktivis mahasiswa RR (25) pada Februari 2025 lalu.
Sidang perdana praperadilan digelar pada Senin (28/4/2025) di Pengadilan Negeri Sukabumi Kelas IB, dipimpin oleh Hakim Teguh Arifiano.
“Hari ini adalah pembacaan permohonan. Sesuai aturan, tujuh hari ke depan harus sudah putus. Pembacaan permohonan dilakukan hari ini, sementara jawaban dari termohon dijadwalkan besok. Permohonan sudah diterima sekitar dua minggu lalu,” kata Teguh dalam persidangan.
Sidang lanjutan akan dilaksanakan Selasa (29/4) dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi dan satu ahli dari pihak pemohon. Sementara itu, Polres Sukabumi Kota sebagai pihak termohon akan menghadirkan 80 bukti surat.
“Tolong, hari Rabu sudah diajukan semua saksi. Agenda putusan dijadwalkan Selasa (6/5) karena Kamis ada libur nasional,” lanjut Teguh.
Kuasa hukum pemohon, Syahril, mengatakan permohonan praperadilan diajukan lantaran polisi diduga melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur.
“Kasus ini bermula dari dugaan pembunuhan. Karena tidak terbukti siapa pelakunya, akhirnya para tersangka dikenakan pasal kepemilikan senjata tajam berdasarkan Undang-Undang Darurat. Saat penangkapan, tidak ditemukan barang bukti dan prosedur penangkapan tidak sesuai SOP,” ujar Syahril.
Menurutnya, penerapan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam mensyaratkan adanya barang bukti fisik, tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan.
“Undang-undang ini bersifat khusus, harus ada barang bukti. Sementara klien kami, F dan H, saat ini masih ditahan di Polres Sukabumi Kota,” tambahnya.
Syahril berharap pengadilan memberikan keadilan bagi kedua pemohon yang masih berstatus mahasiswa.
“Kami berharap putusan yang adil. Mereka masih muda, masa depan mereka masih panjang,” katanya.
Ia juga masih merahasiakan identitas saksi dan ahli yang akan dihadirkan pada sidang besok.
“Besok kita hadirkan bukti fakta dan keterangan ahli. Silakan lihat besok di persidangan,” tutupnya.
Peristiwa bermula pada 26 Februari 2025, saat dua kelompok geng motor, yakni All Star dan Never Die, janjian untuk tawuran di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Mereka melakukan konvoi sepeda motor sambil membawa berbagai jenis senjata tajam, bahkan sempat melakukan siaran langsung di media sosial.
Bentrok pun terjadi saat kedua kelompok bertemu. Akibatnya, empat anggota All Star mengalami luka-luka, dan salah satunya, RR (25), meninggal dunia akibat luka bacok di betis belakang kaki kiri. Korban lain, DHA (24), mengalami luka parah di kepala, punggung, lutut, dan dada, sementara H (31) serta AP (20) mengalami luka bacok di tangan dan punggung.
Polisi mengamankan empat anggota Never Die, yakni HM (21), MA (24), MRA (29), dan MRK (22), yang dijerat dengan pasal 338, pasal 351 ayat (3), serta pasal 170 ayat (1) dan (3) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dari kelompok All Star, polisi juga mengamankan empat orang, yakni AT alias A (20) yang membawa senjata corbek, HI (24) dengan golok sepanjang satu meter, FT alias C (25) dengan cocor bebek sepanjang 70 cm, serta H alias T (31) dengan golok sepanjang satu meter. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
