26.7 C
Jakarta
Sabtu, Mei 9, 2026

Latest Posts

Selebgram di Kota Sukabumi Diamankan Polisi Atas Kasus Kejahatan Pornografi

Wartain.com || Jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus kejahatan pornografi yang melibatkan warga Kota Sukabumi. Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota Senin 29/7/2024.

Rita mengungkap pihaknya telah mengamankan tiga pelaku berinisial FSF alias I (28), YPP (33), dan AB (32). Ketiganya diamankan pihak kepolisian di tempat yang berbeda.

Ketiganya terlibat dalam kasus kejahatan pornografi melalui situs hot51. FSF yang merupakan warga Cikole Kota Sukabumi, berperan sebagai host dan talent, dengan memperagakan aksi tidak senonoh yang disiarkan melalui live streaming di aplikasi tersebut.

“Pelaku dugaan tindak pidana pornografi dengan cara pelaku menari telanjang serta beradegan seksual dengan menggunakan alat bantu secara streaming di aplikasi hot51,” kata Rita.

FSF yang diketahui merupakan seorang selebgram, diamankan pihak kepolisian di wilayah Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada Rabu 24/7/2024 sekira pukul 14.00 WIB.

Sementara itu pelaku lainnya YPP yang berperan sebagai admin keuangan yang pembayaran terhadap talent ditangkap di tempat berbeda pada Sabtu 27/7/2024.

“YPP (ditangkap) di salah satu kontrakan Pancoran Mas, Depok. YPP bertugas sebagai mencatat talent yg melakukan live dan membayar gaji para talent,” tambah Rita.

Satu pelaku lain yakni AB yang yang merupakan agen dari aplikasi hot51 dan berperan sebagai rekrut para host dan talent diamankan pada Sabtu 27/7/2024 di Lebak Bulus, Jakarta.

“Salah satu tugas agensi yaitu melakukan perekrutan talent dan didaftarkan ke aplikasi hot51, menyediakan rekening bank untuk menampung pembayaran dari perusahaan aplikasi hot51 untuk dibayarkan kepada para talent atau host,” ujar Rita.

Hingga saat ini AB telah memiliki 70 talent, dan sudah berjalan lebih dari satu tahun. AB menerima sejumlah uang sebesar Rp 1.308.225.155 untuk pembayaran para talent. Dimana besaran pembayarannya menyesuaikan dengan hasil gift yang didapatkan oleh para talent.

Selebgram di Kota Sukabumi Diamankan Polisi Atas Kasus Kejahatan Pornografi (foto : wartain.com/Azi)

“Gift tersebut berbentuk gambar dengan nominal paling kecil Rp20 ribu sampai Rp2,4 juta besaran tersebut tergantung permainan yang dilakukan oleh talent tersebut,” tandasnya

“Sedangkan untuk agensi dan admin mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen. jadi dari 10 persen itu 70 30 antara agen dengan admin dari gift per talent. Dalam satu bulan para talent bisa mendapat keuntungan hingga Rp10 juta” tambahnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntut menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengejar pelaku lainnya, termasuk satu terduga pelaku yang berasal dari Kota Sukabumi yang berperan sebagai talent.

Dalam proses perekrutannya para agen akan mencari para calon talent dari jumlah pengikut dari sosial media, yang kemudian akan dihubungi melalui aplikasi perpesanan berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh agen.

“Mereka hanya menggunakan aplikasi telegram sedangkan nomor telegram tersebut adalah nomor luar negeri nah mereka baru berbicara kalau memang udah ada kecocokan dari wajahnya dari kesanggupan bahwa dia bar-bar untuk buka ini baru mereka masuk ke telegram melalui aplikasi telegram dan mereka menelfon kemudian mereka janjian kemudian diberikan per gift itu,” ujar Bagus.

Terkait pelaku FSF yang diketahui sudah berkeluarga, Bagus menabahkan suaminya hany mengetahui kegiatan istrinya yang melakukan live di sosial media. Namun sang suami tak mengetahui secara detail perihal yang dilakukan istrinya.

Para talent sendiri melakukan aksinya di rumah masing-masing dengan durasi minimal 30 menit dan interval live tiga kali dalam seminggu. Jumlah penonton live nya pun berkisar antara 50-100 penonton.

Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni;
Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun paling lama 12 tahun, denda Paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman pidana 10 tahun denda Rp5 miliar.

Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp5 miliar dan atau pasal 45 ayat 1 UU RI no 1 th 2024 ttg perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Saat ini para pelaku masih mendekam di tahanan Polres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.***(RAF)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.