Wartain.com || Kasus kerusakan lingkungan di Blok Cangkuang, lereng Gunung Halimun Salak, Desa/Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kembali menuai sorotan. Tim Advokasi Warga Cidahu dari Fraksi Rakyat, Rozak Daud, menduga ada pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja memanfaatkan status hukum lahan untuk kepentingan pribadi.
Lahan seluas 109 hektare yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT Perbakti, sejak 2018 masih dalam proses pengajuan perpanjangan. Dari total luas tersebut, sekitar 20 hektare rencananya akan dilepaskan untuk masyarakat. Namun ironisnya, justru area yang masuk kategori pelepasan kini mengalami kerusakan parah.
“Kami melihat ada kelompok yang merasa tanah itu sudah milik mereka, padahal statusnya masih tanah negara. Mereka berlindung di balik dalih pemohon hak, lalu melakukan perusakan. Ini jelas bentuk keserakahan,” tegas Rozak, Kamis (18/7/2025).
Rozak mengingatkan, sesuai UU Agraria, lahan HGU yang habis masa berlakunya otomatis kembali menjadi tanah negara. Bekas pemegang hak hanya berhak mengajukan perpanjangan, bukan menguasai apalagi merusak. Ia pun menegaskan agar lahan 20 hektare yang kini hancur tidak jatuh ke tangan kelompok spekulan.
“Subjek penerima mestinya petani penggarap, bukan calo tanah. Kalau tidak ada penggarap, lebih baik dijadikan hutan rakyat atau dimasukkan ke kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Karena pintu masuknya pun lewat gerbang taman nasional,” ujarnya.
Menurutnya, jika kerusakan ini dibiarkan, kawasan hutan bisa hilang sama sekali. “Belum sah saja sudah merusak. Bagaimana kalau nanti diakui jadi hak milik? Akan lebih brutal lagi,” tambahnya.
Rozak menyarankan agar solusi terbaik adalah menjadikan kawasan itu hutan rakyat atau bagian dari taman nasional. “Blok Cangkuang adalah sumber air warga Cidahu dan sekitarnya. Lebih baik dijaga oleh masyarakat agar tetap lestari,” tandasnya.
Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, turut menanggapi persoalan ini. Ia menegaskan perusakan lingkungan tidak bisa dibenarkan dan pemerintah daerah akan segera melakukan pemetaan status kawasan Blok Cangkuang.
“Jangan sampai alam dirusak, karena dampaknya kita semua yang merasakan. Kami akan pastikan dulu apakah masuk kawasan kehutanan atau masih berstatus HGU. Saya juga akan turun langsung ke lokasi,” kata Andreas.
Kerusakan hutan Blok Cangkuang terbukti telah menimbulkan dampak ekologis nyata. Setelah hujan deras mengguyur pada Minggu (3/8/2025), Sungai Cibojong di Cidahu dan Sungai Rasamala di Cicurug meluap hingga menyebabkan banjir dan longsor. Warga di tiga desa — Cidahu, Jayabakti, dan Pondokaso — kini kesulitan mendapatkan air bersih karena debit air menurun drastis.
Tokoh masyarakat setempat, Rohadi (75), menyebut pembalakan liar berlangsung masif dalam dua tahun terakhir.
“Diperkirakan lebih dari 15.000 batang pohon ditebang. Dari 70 hektare hutan, hampir separuhnya gundul. Air yang dulu jernih, sekarang cepat keruh meski hujan sebentar saja,” ungkapnya.
Kerusakan ini kian diperparah dengan terbukanya akses yang dulu tertutup ketika masih dikelola ketat dalam skema HGU. Kini, kawasan tersebut terbuka lebar tanpa pengawasan, dengan jalan baru yang diduga disiapkan untuk kepentingan komersialisasi.
“Dulu gerbang hutan selalu tertutup, sekarang dirusak dan dibuka sembarangan. Vegetasi alami hilang diganti lahan kosong,” ujar Rohadi.
Kondisi ini memperkuat kekhawatiran warga bahwa jika tidak ada langkah serius, bencana ekologis di lereng Gunung Salak akan semakin sering terjadi.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
