Wartain.com || Seorang siswi kelas IX di salah satu SMP di Kota Sukabumi harus menghadapi ujian berat di luar kegiatan akademik. Di tengah pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA), ia justru mengalami tekanan mental setelah konten pribadinya diduga disebarluaskan oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.
Kasus ini terungkap saat ibu korban, SN (46), menemukan sebuah akun Instagram yang mengunggah foto dan video anaknya dalam kondisi tanpa busana. Tak hanya diunggah, materi tersebut juga dikirim langsung ke ponsel korban dan diduga telah beredar di lingkungan pertemanannya.
Kuasa hukum korban, Adam Mandela, menyebut penyebaran konten tersebut sudah meluas. “Bukan hanya diunggah, tapi juga dibagikan ke teman-temannya, bahkan sampai ke orang tua korban. Laporan sudah diterima, namun prosesnya masih berjalan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, terduga pelaku merupakan pria berusia 21 tahun, yang disebut memiliki hubungan tidak langsung dengan korban melalui kegiatan ekstrakurikuler pramuka. Keduanya diketahui tidak pernah bertemu secara langsung, melainkan hanya berinteraksi melalui media sosial.
Menurut Adam, pendekatan yang dilakukan pelaku mengarah pada dugaan praktik child grooming, yang kemudian berujung pada eksploitasi dan penyebaran konten pribadi korban.
“Pelaku ini diketahui sebagai senior di kegiatan pramuka, dan komunikasi terjadi di media sosial. Dari situ diduga terjadi proses grooming hingga akhirnya konten pribadi korban disalahgunakan,” jelasnya.
Peristiwa tersebut berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban. Saat konten mulai tersebar, korban tengah mengikuti TKA. Tekanan yang dialami membuatnya mengalami trauma hingga harus menghentikan sementara aktivitas sekolah.
“Saat kejadian, korban sedang mengikuti ujian. Sekarang untuk sementara berhenti sekolah karena trauma, dan sudah mendapatkan pendampingan dari P2TP2A,” ungkapnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini tengah dalam proses penanganan. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/194/IV/2026/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT, dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
