26.7 C
Jakarta
Sabtu, April 25, 2026

Latest Posts

Pemkot Sukabumi Dorong Perda Pekerja Migran, Tekan Pengangguran Lewat Skema Penempatan Aman

Wartain.com || Pemerintah Kota Sukabumi mendorong penguatan kebijakan daerah dalam pengelolaan dan perlindungan pekerja migran sebagai salah satu strategi menekan angka pengangguran. Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, saat bertemu Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin di Kantor Kementerian P2MI, Senin (12/1/2026).

Dalam pertemuan itu, isu utama yang dibahas bukan hanya perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, tetapi juga peran daerah sebagai garda awal dalam memastikan proses penempatan berjalan legal, aman, dan berkelanjutan. Wali Kota Sukabumi menekankan pentingnya regulasi daerah sebagai fondasi kebijakan.

Ayep Zaki mengungkapkan, pemerintah pusat mendorong Pemkot Sukabumi untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pekerja migran sekaligus Perda khusus perlindungan pekerja migran. Selain itu, akan disiapkan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Sukabumi dan Kementerian P2MI sebagai bentuk komitmen bersama.

“Dengan dasar hukum yang jelas, daerah bisa berperan lebih aktif mengawal proses penempatan pekerja migran agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menambahkan, penempatan pekerja migran juga dipandang sebagai solusi alternatif untuk mengurangi angka pengangguran di Kota Sukabumi yang saat ini tercatat mencapai 15.460 orang.

Untuk itu, Pemkot Sukabumi telah menyiapkan berbagai program pelatihan dan vokasi bagi calon pekerja migran melalui kerja sama dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Program pelatihan tersebut ditujukan agar calon pekerja migran memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja luar negeri, sekaligus meminimalkan risiko eksploitasi dan penempatan nonprosedural.

Sementara itu, Menteri P2MI, Mukhtarudin menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemkot Sukabumi. Ia menegaskan bahwa Kementerian P2MI, sebagai kementerian baru, memiliki peran ganda sebagai regulator dan operator dalam tata kelola pekerja migran Indonesia.

Mukhtarudin menjelaskan, sesuai arahan Presiden, terdapat dua fokus utama kebijakan nasional, yakni penguatan perlindungan pekerja migran pada seluruh tahapan, mulai dari pra penempatan, masa bekerja, hingga purna penempatan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia agar pekerja migran Indonesia mampu bersaing di sektor menengah hingga berkeahlian tinggi.

“Kebijakan ini merupakan amanat undang-undang dan menegaskan pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah daerah dalam melindungi pekerja migran Indonesia,” pungkasnya.*** (RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.