26.7 C
Jakarta
Selasa, Juni 9, 2026

Latest Posts

Pemkot Sukabumi Terima Hibah 15 Bidang Tanah dari KPK, Nilainya Capai Rp9 Miliar

Wartain.com || Pemerintah Kota Sukabumi resmi menerima hibah berupa 15 bidang tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan nilai taksiran sekitar Rp9 miliar. Serah terima aset tersebut berlangsung di Aula Oman Sahroni, Pemerintah Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026).

Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyambut baik penyerahan hibah tersebut dan menyatakan komitmennya untuk memanfaatkan aset secara maksimal bagi kepentingan masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini kami menerima hibah 15 bidang tanah dari KPK. Insya Allah, aset ini akan dikelola sebaik mungkin untuk kepentingan warga dan memperkuat kepemilikan aset Kota Sukabumi,” ujarnya usai prosesi penandatanganan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi bersama delapan kepala daerah lainnya yang juga menerima hibah aset hasil rampasan negara.

Tanah yang berada di wilayah Kota Sukabumi itu diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah serta menunjang berbagai program pembangunan, terutama di sektor infrastruktur dan pelayanan publik.

Ayep Zaki menyampaikan apresiasi kepada KPK atas dukungan yang diberikan kepada pemerintah daerah. Ia menilai hibah ini menjadi tambahan aset strategis, terlebih bagi Kota Sukabumi yang memiliki wilayah administratif relatif kecil.

“Aset ini sangat berarti bagi kami. Dengan nilai yang cukup besar, tentu akan mendukung rencana pengembangan kota ke depan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan aset akan dilakukan secara transparan dan akuntabel agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Penyerahan hibah tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara agar memiliki nilai guna bagi publik. Kolaborasi antara KPK dan pemerintah daerah dipandang sebagai langkah konkret dalam penataan aset negara yang berorientasi pada kemanfaatan.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKPD Kota Sukabumi, Asep Rahmat, menyampaikan bahwa hibah ini mengandung sejumlah prinsip penting. Pertama, sebagai wujud penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Kedua, sebagai penguatan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola aset agar terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, terdapat dua aspek yang akan menjadi fokus pengawasan, yakni proses pencatatan administrasi dan pemanfaatan aset. Termasuk di dalamnya kewajiban pemasangan plang penanda bahwa tanah tersebut merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi.

Dengan diterimanya hibah tersebut, Pemkot Sukabumi segera menindaklanjuti tahapan administrasi dan perencanaan pemanfaatan agar aset dapat segera digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.