26.7 C
Jakarta
Senin, April 7, 2025

Latest Posts

Pemprov Jabar Ikuti Aturan Pemerintah Pusat Tetapkan UMP dan UMK 2024

Wartain.com, Bandung || Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menggunakan aturan dari pemerintah pusat untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, penetapan upah minimum akan menggunakan formula Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Pada peraturan yang baru, penetapan besaran upah minimum 2024 akan didasarkan pada perhitungan khusus dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan Alfa.

“Di situ, ada formula untuk rumus kenaikan upah minimun dan indeks atau Alfa yang memiliki rentang 0,1-0,3,” kata dia di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 13/11/2023, mengutip Kompas.

Bey pun mendorong Dewan Pengupahan Jabar segera menyosialisasikan PP Nomor 51 Tahun 2023 ke tingkat kota dan kabupaten.

Pasalnya, formula kenaikan upah tahun depan harus didasarkan pada aturan yang berlaku.

“Saya harap dewan pengupahan segera merumuskan upah minimum di antara 0,1-0,3 itu di Alfa-nya. Hari ini atau besok di-share ke dinas-dinas naker,” tambahnya.

Soal buruh menolak penggunaan aturan yang baru dalam menetapkan kenaikan upah, dia akan melakukan pertemuan dengan buruh.

Namun, agenda tersebut dilakukan setelah keluar keputusan dari Disnakertrans kota dan kabupaten terlebih dahulu.

“Kami menunggu dulu yang dari Nakertrans. Insyaaallah ontime,” kata Bey.

Sebelumnya, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar menolak PP Nomor 51 tahun 2023 tersebut.

Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto mengatakan, formula dalam aturan tersebut tidak menguntungkan bagi buruh.

Bahkan dinilai sebagai salah satu faktor menurunnya persentase kenaikan upah.

“Sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum,” ujar dia.

Dia menyebutkan, bila menggunakan turn ini, maka upah buruh di tahun depan diprediksi naik hanya 1-3 persen.

Kondisi ini berbanding jauh dengan kenaikan upah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekitar delapan persen.

“Mencerminkan ketidakadilan kepada buruh, daya beli buruh pastinya akan terus merosot.”

“Harga kebutuhan pokok naiknya sangat signifikan, sedangkan PP 51 Tahun 2023 merupakan aturan yang pro upah murah,” kata Roy.***

Foto: Kompas/Faqih Rohman Syafei

(M Nabil Luthfi Hakim)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.