Wartatain.com, Cianjur || Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur menggelar sosialisasi tata cara penempatan dan erlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Aula Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Kamis 07/09/2023
Hadir dan menjadi narasumber utama, Kadisnaker Cianjur Drs.Tohari Sastra, M.si dan Riansa BC Manalu S.A.P yang mewakili BP3MI (Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran indonesia) Jawa Barat.
Usai pembukaan dan paparan singkat oleh Kadisnaker, dibacakan Laporan Pertanggungjawaban Acara oleh Dra.Heni Maysaroh selaku jajaran Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
Dilanjutkan dengan paparan terkait perlindungan PMI dan mekanisme pengaduan serta penyelesaian PMI bermasalah.
Dalam kesempatan tersebut, hadir 4 personil Kawan PMI (Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia) wilayah Cianjur.
Dalam sambutannya, Kadisnaker Cianjur menjelaskan, adanya sosialisasi ini untuk menyampaikan informasi terkait prosedur penempatan PMI secara prosedural.
“Disini hadir jajaran pemerintah dalam hal ini Para Camat dan Kades dan atau yang mewakili. Kami berharap supaya informasi dalam sosilaisasi ini bisa disampaikan ke warga masing-masing. Selain itu bisa menjadi pedoman bagi para Camat dan Kades beserta jajaran untuk ikut dan turut serta menjaga warganya dari kemungkinan menjadi PMI Ilegal atau unprosedural,” ucap Tohari Sastra.
Lebih lanjut disampaikan terkait penempatan PMI ke Arab Saudi dengan program SPSK (Sistem Penempatan Satu Kanal) khusus ke Arab Saudi.
Senada dengan itu, Narasumber Perwakilan dari BP3MI Jabar yang karib disapa Rian memaparkan berbagai hal terkait resiko, tata cara perlindungan, tata cara pengaduan sekaligus mengenalkan personel Kawan PMI Cianjur yang baru dikukuhkan beberapa waktu lalu.
Rian juga menyebut, masyarakat untuk tidak segan mengadukan permasalahan terkait PMI ke BP2MI melalui P4MI setempat atau BP3I Provinsi Jabar jika menemukan atau mengalami masalah.
“Dengan adanya Kawan PMI semakin memperluas ranah penyampaian informasi dan pengaduan masyarakat terkait perlindungan PMI,” ucapnya.
Disampaikannya juga, tugas membela dan melindungi PMI bukan hanya tugas BP2MI atau Disnaker, namun semua pihak dan lapisan masyarakat.
Sebelum ditutup, acara disambung dengan paparan oleh Staff Disnaker, Raka, yang menjelaskan adanya SPSK.
“Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) diharapkan bisa meminimalisir penempatan PMI Ilegal atau unprosedural. Ini masih trial 6 bulan dimulai Juli 2023. Saat ini masih Arab Saudi untuk wilayah Timur Tengah yang bisa menerima PMI dengan model tersebut,” ujarnya.
Raka mengungkap, tata laksana penempatannya berbeda dengan cara terdahulu.
“Jika dahulu PMI dikirim dan ditempatkan langsung ke pengguna jasa (majikan). Kalau saat ini agensi yang menerima PMI lalu penempatannya ke majikan menjadi tanggungjawab langsung agency di Arab Saudi,” pungkasnya.
Acara berlangsung penuh antusiasme peserta dan diakhiri dengan tanya jawab interaktif antara audience dan narasumber.***
Foto: wartain.com/Intan Fitri Utami
Reporter: Intan Fitri Utami
Editor: Raka A. Firmansyah