Wartain.com || Bola liar soal isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang bergulirnya Pilkada 2024 menjadi yang paling ramai diperbincangkan dan disoroti publik.
Hal itu diperkuat dengan temuan Bawaslu Kota Sukabumi yang hingga saat ini sudah menangani dua kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Kepada Wartain.com, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Sukabumi sekaligus pengamat politik, Tuah Nur mengatakan, isu tentang ketidak netralan ASN di Pilwalkot Sukabumi dipicu adanya conflict of interest.
Ia menyebut, munculnya conflict of interest dipicu karena adanya dua kubu paslon yang pernah menduduki kursi di “Kota Sukabumi Satu”.
“Kalau dilihat netralitas secara mayoritas sebetulnya sudah ada. Tetapi ketika kita lihat ditemukannya adanya ketidaknetralan ini masih dipertanyakan nantinya, apalagi sekarang kan ada dua kandidat yang pernah manggung. Ada conflict of interest di situ nah itu yang harus kita kaji juga,” kata Nur pada Jumat (25/10/2024).
Selain adanya conflict of interest, faktor lain yang menjadi pemicu ketidaknetralan ASN adalah kemungkinan adanya politik balas budi karena Paslon tertentu dirasa telah berjasa membesarkan ASN tertentu.
“Ya ketidaknetralan itu sebetulnya terjadi dikarenakan ada conflict of interest. Apalagi misalkan ini akan menyangkut kepada karir nantinya kalau misalkan mereka itu jadi pimpinan. Ini karir bagus ketika memilih tapi kalau tidak memilih tidak akan menjadi bagus harapannya kan begitu. (Faktor merasa pernah dibesarkan oleh paslon?) Bisa juga begitu,” tandasnya.
Untuk mencegah ketidaknetralan, sosialisasi mengenai netralitas ASN perlu dilakukan. Bukan hanya kepada ASN, namun juga kepada Paslon.
“Kan sosialisasi ini bukan hanya kepada ASN sebetulnya juga kepada Paslon harusnya seperti itu,” pungkasnya.
Selain itu Tuah menyampaikan, ASN sebagai pelayan publik, berbeda dengan TNI dan Polri dalam Pilkada. ASN tetap memiliki hak pilih sedangkan TNI – Polri tidak.
Oleh karena itu menurutnya, netralitas ASN harus tetap dijaga dalam artian tidak berpihak ke salah satu paslon. Namun hanya menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan.
“Netralitas dalam artian tidak memilih ada juga netralitas dalam artian tidak memihak. Nah kalau kita lihat netralitas di ASN adalah tidak memihak bukan tidak memilih. Sedangkan kalau di Polri dan TNI netralitas itu dua, jadi tidak memilih dan tidak memihak,” tambahnya.
“Tidak memihak karena yang namanya ASN ini punya akses, yang kedua juga punya eksekusi terhadap kebijakan apalagi kebijakan anggaran. Nah itu yang memang harus kita kaji barangkali seperti itu,” ujarnya***(RAF)