Wartain.com || Isu terkait mahalnya tiket masuk ke objek wisata alam Pondok Halimun (PH) Sukabumi viral di media sosial setelah seorang pengguna mempertanyakan tarif masuk yang disebut mencapai Rp70 ribu per orang. Dalam unggahannya, pengunjung tersebut mengeluhkan biaya tambahan lain di dalam area wisata.
Menanggapi hal tersebut, pengelola Wisata Alam Pondok Halimun membantah adanya tarif masuk sebesar Rp70 ribu per orang. Koordinator Pondok Wisata Pondok Halimun, Dedi Ruskandi, menjelaskan bahwa kemungkinan besar terjadi kesalahpahaman dalam perhitungan biaya masuk yang ditampilkan dalam video viral tersebut.
“Kalau kita lihat dari video yang beredar, ada dua mobil yang masuk bersamaan. Mungkin pengunggah berada di mobil belakang, dan pembayaran yang dilakukan di depan adalah untuk satu rombongan. Jika dihitung enam orang dalam satu kendaraan, dikalikan Rp12 ribu per orang, totalnya memang sekitar Rp72 ribu,” ungkap Dedi pada Kamis (3/4/2025).
Dedi menegaskan bahwa tarif resmi tiket masuk yang berlaku saat ini telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Sukabumi. Biaya masuk ke kawasan wisata PH untuk orang dewasa sebesar Rp12 ribu, sementara anak-anak dikenakan tarif Rp7 ribu per orang.
“Sejak 1 Januari 2024, ada perubahan dalam sistem retribusi, yang awalnya dihitung per kendaraan kini menjadi per orang sesuai Perda terbaru,” tambahnya.
Menanggapi keluhan adanya pungutan tambahan di dalam area wisata, Dedi menyatakan bahwa pengelolaan di dalam kawasan wisata tidak sepenuhnya berada di bawah Dinas Pariwisata. “Di dalam area utama yang dikelola oleh Dinas Pariwisata, pengunjung hanya perlu menunjukkan tiket yang telah dibeli di gerbang masuk. Namun, jika masuk ke lokasi lain yang dikelola oleh pihak swasta, ada kemungkinan ada biaya tambahan yang diberlakukan oleh pengelola masing-masing,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap petugas di lapangan untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar atau kenaikan tarif di luar ketentuan resmi. “Kami telah memeriksa petugas di lapangan dan tidak ditemukan adanya pungutan di luar ketentuan. Namun, jika nantinya ada bukti bahwa ada oknum yang menaikkan tarif tanpa izin, kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas,” tutup Dedi.
Pihak pengelola juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan informasi yang beredar di media sosial sebelum menyebarkan kembali, guna menghindari kesalahpahaman terkait kebijakan retribusi di tempat wisata.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik