Wartain.com || Menjelang waktu berbuka puasa, kawasan perlintasan rel kereta api di Jalan Saniin, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, dipadati warga. Lokasi tersebut mendadak ramai oleh masyarakat yang memilih ngabuburit sambil berburu takjil.
Setiap Ramadan, area ini berubah menjadi sentra jajanan sore. Puluhan pedagang kaki lima membuka lapak di sepanjang jalan, menawarkan beragam makanan dan minuman untuk berbuka. Keramaian biasanya mulai terlihat sejak pukul 15.00 WIB dan mencapai puncaknya menjelang magrib.
Indra (31), salah satu pedagang, mengaku sudah tiga tahun terakhir berjualan di lokasi tersebut setiap bulan puasa. Ia menyebut waktu paling ramai terjadi pada sore hari.
“Kalau mulai mangkal dari jam 15.00. Tapi kalau ramainya sekitar jam setengah 5 sampai setengah 6 sore,” kata Indra, Jumat (27/2/2026).
Meski berada di dekat rel, ia mengaku tetap memperhatikan faktor keselamatan dengan tidak berjualan saat jadwal kereta melintas.
“Jualannya di luar jam kereta melintas.
Soalnya takut, kan cari aman dan keselamatan juga. Orang-orang itu suka ngabuburit di sini mungkin suasananya enak kali ya,” ujarnya.
Menurutnya, Ramadan membawa peningkatan pendapatan yang cukup terasa dibanding hari biasa.
“Alhamdulillah berkah kalau bulan puasa omzet meningkat. Apalagi kalau cuaca lagi cerah,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Heru (26), warga sekitar yang menilai lokasi tersebut strategis karena berada tak jauh dari pusat kota sehingga mudah dijangkau masyarakat.
“Tiap tahun selalu ramai. Banyak macam-macam makanan. Kan di sini tengah-tengah kota ya jualannya juga tiap tahun di sini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, di luar bulan Ramadan kawasan itu cenderung sepi dan tidak ada aktivitas jual beli. Perlintasan tersebut juga disebutnya sudah lama tanpa palang pintu.
“Kalau di luar Ramadan di sini biasa aja ga ada yang jualan. Beda jauh lah dibandingin sama pas bulan puasa,” katanya.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengingatkan bahwa jalur rel kereta api merupakan zona terbatas yang berisiko tinggi dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas masyarakat.
“Keselamatan merupakan prioritas utama. Jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan seperti duduk, berjalan, berfoto, maupun ngabuburit di sekitar rel demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa ketentuan larangan berada di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1).
“Jika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007,” lanjutnya.
Data KAI menunjukkan, sepanjang 2025 terjadi 168 insiden temperan pejalan kaki di wilayah Daop 1 Jakarta. Sementara pada Januari hingga Februari 2026 sudah tercatat 31 kejadian serupa.
“Melalui berbagai upaya tersebut, KAI berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
