26.7 C
Jakarta
Sabtu, April 11, 2026

Latest Posts

Pertamina, Kedaulatan Energi yang Tersandera Regulasi

Oleh: Dede Heri/Sekjen Rumah Literasi Merah Putih dan Fungsionaris PB HMI Bidang ESDM

Wartain.com || Di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik dunia—khususnya konflik yang melibatkan Iran, Israel, dan Amerika Serikat—harga minyak global kembali berada dalam tekanan. Setiap percikan konflik di Timur Tengah selalu berdampak langsung terhadap pasar energi dunia. Negara-negara yang bergantung pada impor minyak menjadi yang paling rentan terhadap gejolak tersebut.

Indonesia adalah salah satunya.

Ironisnya, kerentanan ini terjadi di negara yang sebenarnya memiliki cadangan energi melimpah. Indonesia dianugerahi sumber daya minyak dan gas bumi yang tersebar dari Sumatera, Kalimantan, Jawa hingga Papua. Namun alih-alih menjadi negara yang mandiri secara energi, Indonesia justru semakin tergantung pada impor minyak untuk memenuhi kebutuhan domestik.

Paradoks ini tidak lahir secara tiba-tiba. Ia merupakan hasil dari tata kelola migas yang selama puluhan tahun berjalan tanpa keberanian politik untuk menegakkan prinsip kedaulatan energi sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun dalam praktiknya, pengelolaan sektor minyak dan gas justru sering kali lebih menguntungkan mekanisme pasar daripada kepentingan strategis negara.

Di sinilah letak persoalan mendasar dalam pengelolaan energi nasional.

Pertamina yang Seharusnya Menjadi Garda Terdepan

Sebagai perusahaan energi milik negara, Pertamina seharusnya menjadi tulang punggung kedaulatan energi Indonesia. Di banyak negara produsen energi, perusahaan nasional memainkan peran dominan dalam mengelola sumber daya strategis.

Arab Saudi memiliki Saudi Aramco. Malaysia memiliki Petronas. Norwegia memiliki Equinor.

Perusahaan-perusahaan tersebut bukan sekadar entitas bisnis, tetapi instrumen negara untuk memastikan bahwa sumber daya energi tetap berada dalam kendali nasional.

Indonesia sebenarnya memiliki fondasi yang sama melalui Pertamina. Namun selama bertahun-tahun, peran strategis itu justru tidak sepenuhnya diperkuat oleh kebijakan negara. Dalam banyak kasus, Pertamina harus berhadapan dengan struktur industri migas yang terlalu liberal, kompetisi yang tidak seimbang, serta kebijakan impor yang terus meningkat.

Akibatnya, negara yang kaya sumber daya energi justru menjadi pasar besar bagi minyak dari luar negeri.

Ini bukan sekadar persoalan ekonomi. Ini adalah persoalan kedaulatan.

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Krisis Regulasi Migas

Masalah tata kelola migas semakin kompleks setelah berbagai putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terhadap Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi karena dianggap tidak sepenuhnya mencerminkan penguasaan negara atas sumber daya alam.

Putusan tersebut sejatinya adalah peringatan keras bahwa desain kebijakan migas Indonesia perlu dibenahi secara mendasar.

Jika regulasi utama sektor migas mengandung banyak masalah konstitusional, maka yang terjadi adalah ketidakpastian hukum. Dalam kondisi seperti itu, negara menjadi lemah dalam mengendalikan sumber daya strategisnya sendiri.

Lebih berbahaya lagi, kekosongan regulasi dapat membuka ruang bagi praktik tata kelola yang tidak berpihak pada kepentingan nasional.

Mendesak Perpu Migas

Dalam situasi geopolitik global yang tidak menentu, Indonesia tidak bisa terus menunda reformasi sektor energi. Negara membutuhkan langkah cepat dan tegas.

Instrumen konstitusional untuk itu sebenarnya sudah tersedia, yaitu penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Migas oleh Presiden.

Perpu Migas bukan sekadar solusi administratif, tetapi langkah strategis untuk mengembalikan arah pengelolaan energi nasional ke jalur konstitusi. Melalui Perpu, negara dapat menegaskan kembali penguasaan atas sumber daya migas sekaligus memperkuat peran Pertamina sebagai operator utama dalam pengelolaan energi nasional.

Tanpa langkah ini, Indonesia akan terus terjebak dalam dilema: kaya sumber daya, tetapi miskin kedaulatan energi.

Alarm dari Timur Tengah

Ketegangan geopolitik antara Iran, Israel, dan Amerika Serikat harus dibaca sebagai alarm bagi Indonesia. Setiap eskalasi konflik di kawasan tersebut selalu berpotensi mengganggu stabilitas pasokan energi dunia dan mendorong harga minyak melonjak.

Bagi negara yang masih bergantung pada impor, situasi ini akan berdampak langsung terhadap inflasi, subsidi energi, hingga stabilitas ekonomi nasional.

Indonesia tidak boleh terus berada dalam posisi rentan seperti ini.

Ketahanan energi tidak bisa hanya bergantung pada mekanisme pasar global. Ia harus dibangun melalui keberanian politik untuk mengelola sumber daya sendiri secara mandiri.

Saatnya Mengakhiri Paradoks Energi

Selama bertahun-tahun Indonesia hidup dalam paradoks: negeri kaya sumber daya energi, tetapi tetap bergantung pada impor minyak. Paradoks ini tidak akan pernah selesai jika negara terus ragu mengambil keputusan strategis.

Penguatan Pertamina, reformasi regulasi melalui Perpu Migas, serta keberanian menata ulang tata kelola sektor energi adalah langkah yang tidak bisa ditunda lagi.

Sejarah akan mencatat apakah bangsa ini berani mengambil jalan menuju kedaulatan energi, atau terus bertahan dalam ketergantungan yang sama.

Karena pada akhirnya, kemandirian energi bukan sekadar pilihan kebijakan.
Ia adalah soal masa depan kedaulatan bangsa.***

Editor : Aab Abdul Malik

(DH)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.