26.7 C
Jakarta
Senin, April 27, 2026

Latest Posts

Disnakertrans Sukabumi Ingatkan Bahaya Kerja Ilegal ke Luar Negeri Usai Warganya Meninggal di Kamboja

Wartain.com || Kasus meninggalnya Deni Sugiarto (36), warga Kampung Cidangder RT 033/008, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja, menjadi perhatian serius Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

(Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi.
Deni diketahui meninggal dunia di Kamboja pada 17 Juli 2025. Jenazah almarhum baru dapat dipulangkan ke kampung halamannya setelah melalui proses panjang selama kurang lebih enam bulan dan tiba pada Minggu (18/1/2026) malam.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Endang Sopyan, menyampaikan rasa duka mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menyebut, selain menyampaikan belasungkawa, kejadian ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas.

“Secara kedinasan kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhum Deni Sugiarto. Semoga almarhum husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar Endang, Selasa (20/1/2026).

Endang menegaskan, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi terus mengimbau masyarakat, khususnya para pencari kerja, agar tidak mudah tergiur janji penghasilan besar dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, banyak kasus TPPO bermula dari ajakan kerja yang tidak disertai prosedur resmi dan kejelasan hukum.

“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bersama agar masyarakat tidak tergoda iming-iming pekerjaan tanpa kepastian yang akhirnya justru berujung menjadi korban TPPO,” katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Disnakertrans mendorong calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berniat bekerja ke luar negeri untuk menggunakan jalur resmi yang telah disediakan pemerintah. Salah satunya dengan memastikan proses penempatan melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI).

“Melalui Sisko P2MI, calon pekerja dapat memastikan dirinya terdaftar secara resmi serta memperoleh informasi lengkap terkait prosedur, proses perekrutan, dan skema penempatan yang aman dan legal,” jelas Endang.

Kasus ini, lanjutnya, menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap pekerja migran hanya bisa diperoleh apabila proses keberangkatan dilakukan secara sah, terdata, dan berada dalam pengawasan negara. Disnakertrans Kabupaten Sukabumi berharap tidak ada lagi warga yang menjadi korban TPPO di masa mendatang.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.