Wartain.com – Nggak sempat ke kantor Satpas? Polres Sukabumi kasih solusi lewat layanan SIM Keliling Online yang beroperasi hari ini, Kamis 14 Mei 2026.
Lokasinya di Pos Lantas Parungkuda, tepatnya area Pasar Parungkuda. Petugas mulai melayani warga sejak pukul 08.00 WIB dan akan tutup pukul 14.00 WIB.
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Berlaku buat pemohon dari seluruh Indonesia, jadi warga luar Sukabumi tetap bisa mengurus di sini.
Syaratnya cukup bawa KTP elektronik atau surat keterangan pengganti E-KTP yang masih berlaku, plus fotokopinya. Perpanjangan juga baru bisa diproses kalau masa berlaku SIM tersisa maksimal 14 hari lagi.
Kalau ada keperluan mendesak dan mau perpanjang lebih cepat, pemohon bisa langsung konsultasi ke petugas di lokasi. Mereka akan bantu cek kelayakan.
Yang masa berlaku SIM-nya sudah habis, layanan keliling ini nggak bisa dipakai. Solusinya harus datang langsung ke Satpas terdekat, bawa E-KTP, lalu ikut ujian teori dan praktik seperti pembuatan baru.
Polres Sukabumi mengingatkan warga untuk menyiapkan berkas sejak dari rumah. Datang lebih pagi juga disarankan biar prosesnya lebih cepat dan nggak keburu antre panjang.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Dul)
