Wartain.com || Dana tunjangan profesi untuk guru yang mengalami hal-hal tertentu akan dikunci rapat tidak akan dibayarkan oleh Nadiem Makarim.
Kebijakan Nadiem Makarim untuk tidak membayarkan lagi tunjangan profesi ketika terjadi hal-hal tertentu menimpa guru sertifikasi diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat 7 situasi yang menyebabkan dana tunjangan profesi untuk guru sertifikasi dikunci rapat tidak akan dibayarkan lagi oleh Nadiem Makarim.
Berikut ini hal-hal yang menyebabkan tunjangan profesi tidak akan dibayarkan lagi oleh Mendikbud Nadiem Makarim:
1. Meninggal dunia
Dana tunjangan profesi sertifikasi tidak akan dibayarkan lagi oleh Mendikbud Nadiem Makarim kepada guru yang meninggal dunia.
2. Mencapai batas usia pensiun
Dana tunjangan profesi sertifikasi tidak akan dibayarkan lagi oleh Mendikbud Nadiem Makarim kepada guru yang mencapai batas usia pensiun.
3. Mendapat tugas belajar
Dana tunjangan profesi sertifikasi tidak akan dibayarkan lagi oleh Mendikbud Nadiem Makarim kepada guru yang mendapat tugas belajar.
4. Tidak lagi sebagai guru ASN
Dana tunjangan profesi sertifikasi tidak akan dibayarkan lagi oleh Mendikbud Nadiem Makarim kepada guru yang tidak lagi sebagai guru ASN.
5. Cuti sakit lebih dari 6 bulan
Dana tunjangan profesi sertifikasi tidak akan dibayarkan lagi oleh Mendikbud Nadiem Makarim kepada guru yang cuti sakit lebih dari 6 bulan.
6. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
Dana tunjangan profesi sertifikasi tidak akan dibayarkan lagi oleh Mendikbud Nadiem Makarim kepada guru yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
7. Mengundurkan diri atas permintaan pribadi
Dana tunjangan profesi sertifikasi tidak akan dibayarkan lagi oleh Mendikbud Nadiem Makarim kepada guru yang mengundurkan diri atas permintaan pribadi.
Jika terjadi salah satu kejadian di atas, Nadiem Makarim resmi tidak akan membayarkan lagi tunjangan profesi kepada yang bersangkutan.
Itulah hal-hal yang dapat menyebabkan dana tunjangan profesi dikunci rapat tidak akan dibayarkan lagi oleh Mendikbud Nadiem Makarim seperti dilansir dari Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 pada Kamis, 27 Juni 2024.***
Foto : wikipedia
Editor : Aab Abdul Malik
(Redaksi)