Wartain.com || Kasus dugaan korupsi retribusi tempat wisata di Kota Sukabumi terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah proses penyidikan menemukan adanya indikasi kuat penyelewengan anggaran.
Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Haris, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah mantan Kepala Disporapar Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho, serta tenaga honorer Disporapar, Sarah Salma El Zahra. Keduanya diamankan pada Senin (8/12/2025) sore usai memenuhi panggilan penyidik.
Tejo, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), diduga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran saat praktik korupsi berlangsung.
“Setelah kami tetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penangkapan. Keduanya diduga keras terlibat dalam tindak pidana korupsi,” ujar Haris, Selasa (9/12/2025).
Penyidik menduga penyimpangan itu terjadi sepanjang 2023–2024. Dua lokasi wisata yang menjadi sumber retribusi namun pendapatannya tidak dilaporkan sepenuhnya adalah Pemandian Air Panas Cikundul dan Taman Rekreasi Olahraga Kenari (TROK).
Modus yang digunakan cukup sederhana: sebagian pendapatan retribusi tidak disetorkan ke kas daerah, tetapi disisihkan. Laporan keuangan kemudian dibuat seolah-olah seluruh pungutan telah disetor sesuai ketentuan.
Akibat praktik ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp466.512.500. Kejaksaan masih menelusuri kemana aliran dana tersebut mengalir.
“Kasus ini masih kami dalami. Ada beberapa hal lain yang sedang kami telusuri,” kata Haris.
Hingga kini, sekitar 20 saksi telah dimintai keterangan. Dokumen-dokumen penting juga telah diamankan sebagai barang bukti. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, disertai dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
