Wartain.com || Pihak perusahaan penyalur kerja akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Muhammad Bagas Saputra (22), warga Kota Sukabumi. Bagas sebelumnya diberitakan menjadi korban eksploitasi tenaga kerja di Kamboja.
Direktur Operasional PT RNT Utama Indonesia, Samsul Arifin, menjelaskan bahwa Bagas merupakan salah satu dari delapan WNI yang diberangkatkan untuk bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal ikan Singhai 1209 dengan masa kontrak satu tahun. Keberangkatan mereka dilakukan pada 11 April 2024.
Namun, sekitar tiga bulan berselang, tepatnya pada Juni 2024, Bagas bersama tiga rekannya memutuskan untuk tidak melanjutkan kontrak kerja lantaran merasa tidak betah. Keempatnya pun memilih untuk kembali ke Indonesia.
“Bagas dan tiga temannya meminta pulang. Kami sebagai perusahaan tetap bertanggung jawab membelikan tiket kepulangan mereka ke tanah air,” ujar Samsul saat memberikan klarifikasi, Senin (7/7/2025).
Perjalanan pulang sempat mengalami kendala. Saat transit di Makau, mereka ketinggalan penerbangan lanjutan, sehingga pihak perusahaan kembali menanggung biaya tiket penerbangan baru dari Makau ke Kuala Lumpur dan dilanjutkan ke Jakarta.
Setibanya di Indonesia pada 27 Juni 2024, Bagas pulang ke rumahnya di Sukabumi. Ia bahkan mengajak seorang temannya yang juga sesama ABK. Keduanya kemudian berpamitan kepada keluarga untuk kembali bekerja sebagai ABK. Namun, hanya temannya yang benar-benar kembali ke perusahaan, sedangkan Bagas justru tidak kembali dan diduga pergi ke Kamboja tanpa sepengetahuan pihak perusahaan maupun keluarganya.
“Saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Bagas mengatakan kepada kakaknya akan ke kantor (PT RNT), namun nyatanya ia tidak pernah datang. Kami tegaskan, keberangkatan Bagas ke Kamboja tidak melalui perusahaan kami,” sambung Samsul.
Ahmad Faisal Amin, selaku Legal Corporate PT RNT Utama Indonesia, menambahkan bahwa kepulangan Bagas dan ketiga rekannya ke Indonesia menggunakan dana talangan dari perusahaan. Biaya tersebut dipotong dari gaji mereka, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 7 Tahun 2000 yang mengatur bahwa permintaan pulang sebelum kontrak berakhir menjadi tanggung jawab pekerja.
“Keempat ABK itu pulang dalam keadaan minus. Tiket mereka dibelikan dua kali karena ketinggalan pesawat di Makau. Semua biaya ditanggung terlebih dahulu oleh perusahaan,” jelas Faisal.
Sementara itu, kakak Bagas, Muhammad Rangga Saputra (26), membenarkan bahwa adiknya sempat pulang ke rumah. Keluarga tidak mengetahui bahwa Bagas kemudian berangkat ke Kamboja, karena sebelumnya ia berpamitan untuk kembali menjadi ABK.
“Waktu itu mereka ngobrol ingin kembali bekerja di kapal. Tapi ternyata hanya satu yang benar-benar ke perusahaan. Adik saya malah tidak datang sama sekali. Belakangan kami tahu kalau ia malah pergi ke Kamboja,” ungkap Rangga.
Pihak keluarga saat ini masih menelusuri bagaimana Bagas bisa berangkat ke Kamboja, mengingat tidak ada informasi yang terbuka dari yang bersangkutan.
“Sepertinya dia sudah merencanakan berangkat sendiri. Kami pun tidak diberi tahu apa-apa,” ujarnya.
Menanggapi laporan keluarga, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Jejen Nurjanah, menyatakan bahwa pihaknya langsung bergerak menelusuri informasi keberangkatan Bagas, termasuk mengonfirmasi perusahaan penyalur kerja di Tegal, Jawa Tengah.
“Kami bekerja sama dengan rekan SBMI di Tegal untuk menghubungi langsung pihak perusahaan. Mereka akhirnya datang ke Sukabumi membawa bukti-bukti dan melakukan klarifikasi,” kata Jejen.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
