Wartain.com || Pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi di kawasan Pusbang Dai Cikembang, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, belakangan menjadi perbincangan publik.
Proyek senilai Rp3 miliar yang bersumber dari dana hibah pemerintah daerah itu sempat disorot akibat isu mangkrak serta aksi penyegelan oleh pihak subkontraktor.
Meski demikian, panitia pelaksana dan tim pengawas memastikan bahwa proyek tersebut masih dalam proses dan belum dapat dikategorikan terbengkalai.
Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK), Muh. Afrizal Adhi Permana, menegaskan bahwa kondisi keuangan proyek tetap aman dan isu anggaran habis tidak benar.
“Prosesnya masih berjalan sesuai mekanisme. Secara aturan, ini belum bisa disebut mangkrak karena masih dalam tahap evaluasi. Anggaran juga masih aman,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Afrizal menyebutkan, progres pembangunan saat ini telah mencapai sekitar 89 persen. Ia mengingatkan agar dinamika di lapangan tidak disalahartikan hingga memunculkan informasi yang menyesatkan.
Penjelasan serupa disampaikan Konsultan Pengawas, Endang Mulyana. Ia mengungkapkan bahwa hambatan utama berasal dari kontraktor pelaksana, PT Sayaka, yang belum mampu menuntaskan pekerjaan sesuai target waktu. Kondisi ini membuka peluang bagi pihak pemberi kerja untuk melakukan pemutusan kontrak.
“Progres awal tercatat 75,95 persen. Karena tidak selesai tepat waktu, maka pemilik pekerjaan berhak melakukan pemutusan kontrak. Saat ini masih dalam tahap evaluasi ke arah itu,” jelasnya.
Endang juga menekankan bahwa istilah mangkrak kurang tepat digunakan dalam kondisi saat ini. Menurutnya, proyek baru dapat disebut mangkrak apabila anggaran telah terserap habis namun pekerjaan tidak selesai, atau terdapat temuan kerugian negara.
“Sistemnya kerja dulu baru dibayar. Saat ini masih ada sekitar 13 persen pekerjaan yang belum dibayarkan karena memang belum rampung,” tambahnya.
Adapun pekerjaan yang masih tersisa meliputi pengecatan, pembangunan kantin, pemasangan plafon, kusen bagian dalam, serta penataan area luar (landscape).
Sementara itu, terkait penyegelan gedung yang sempat ramai di media sosial, Humas MUI Kabupaten Sukabumi, Asep Budi Kurniawan, menegaskan bahwa hal tersebut merupakan persoalan internal antara kontraktor utama dengan subkontraktor.
“Kami mengetahui penyegelan justru dari media sosial. MUI tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan subkontraktor. Ini murni persoalan internal mereka,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dana pembangunan merupakan hibah pemerintah daerah yang proses pengadaannya dilakukan melalui mekanisme lelang, sehingga tidak dikelola langsung oleh pihak MUI.
Di sisi lain, Direktur CV Ellegar Pratama Mandiri, Agus Pratama Ibrahim, menyebut bahwa persoalan yang terjadi berkaitan dengan sisa pembayaran pekerjaan paving block oleh kontraktor utama.
“Saya bekerja berdasarkan SPK dari PT Sayaka. Alhamdulillah sudah ada kesepakatan, dan pembayaran akan diselesaikan pada 16 April 2026,” katanya.
Sebagai bentuk komitmen, pihaknya akan membuka kembali segel gedung. Namun, ia menegaskan akan mengambil langkah tegas jika kesepakatan tersebut tidak ditepati.
“Kalau sampai tidak dipenuhi, kami akan segel kembali dan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Meski pihak kontraktor utama tidak hadir dalam pertemuan, PPK memastikan bahwa kewajiban pembayaran kepada subkontraktor akan diselesaikan sesuai jadwal. Diharapkan, penyelesaian persoalan ini dapat mempercepat penyempurnaan pembangunan, sehingga gedung tersebut segera dapat dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan keumatan di Kabupaten Sukabumi.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
