26.7 C
Jakarta
Rabu, Mei 21, 2025

Latest Posts

Polisi Amankan 13 Oknum Suporter Terduga Perusak Rumah di Sukabumi

Wartain.com || Polres Sukabumi Kota bergerak cepat menangani kasus pengerusakan rumah salah satu warga di Warudoyong, Kota Sukabumi yang diduga dirusak oleh oknum suporter.

Viral di laman media sosial, salah satu rumah warga milik Neneng Kartika (60) di Jalan Pajagalan, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong diduga dirusak oleh oknum suporter Persija Jakarta pada Senin (23/9/2024) sekira pukul 17.30 WIB.

Kepada Wartain.com, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menuturkan, peristiwa tersebut bermula saat oknum suporter tersebut yang berjumlah kurang lebih 100 orang melakukan nonton bareng di sebuah warkop.

“Setelah itu mereka (suporter Persija) berkonvoi ke titik kumpul berikutnya yaitu di daerah Odeon. Kemudian pada saat mereka konvoi tiba-tiba melewati TKP. Di TKP tersebut ada yang bersuara di dalam rumah tersebut dan mengatakan kata-kata kotor kemudian mereka terpancing, mereka masuk dan diduga di dalam rumah tersebut ada banner Persib,” ujar Bagus.

“Setelah mereka melakukan perusakan kemudian mereka melintas melewati dan menuju ke titik berikutnya yaitu Odeon kemudian kami mendapatkan laporan dari masyarakat baik dari Polsek Warudoyong maupun polres segera ke TKP,” lanjut Bagus.

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya saat ini telah mengamankan 13 orang yang berusia antara 17-20 tahun. Saat ini ketiga belas orang tersebut diamankan di Polsek Warudoyong Resor Sukabumi Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami juga berhasil mengamankan tujuh motor sedangkan pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.

“Saat ini kami masih mendalami terhadap 13 orang ini apakah mereka terbukti melakukan perusakan ataukah mereka hanya sebagai saksi. Namun ada beberapa yang sudah kami mintai keterangan dan Mereka sudah mengakui beberapa melakukan perusakan,” tambahnya.

Bagus menyebut jika nantinya terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun 5 bulan.

Sementara itu akibat peristiwa tersebut rumah Neneng mengalami kerusakan di bagian jendela dan pagar yang roboh. Neneng diperkirakan mengalami kerugian material hingga jutaan rupiah.***(RAF)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.