Wartain.com || Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menimpa tiga siswa SMP di Sukabumi terus berlanjut. Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus terduga pelaku berinisial R (50) pada Sabtu (13/12/2025) dini hari.
Diberitakan sebelumnya pelaku diduga melakukan tindak pidana tersebut terhadap tiga orang anak perempuan di salah satu hotel di kawasan Selabintana, Sukabumi yang diduga terjadi pada Selasa (9/12/2025) lalu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perbuatan pelaku, di antaranya sepotong celana dalam, bra, celana pendek, celana rok, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, R telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami peroleh, R telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Sujana, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, aksi bejat tersebut diduga dilakukan dengan modus mengajak ketiga korban ke sebuah hotel di wilayah Selabintana. Di lokasi tersebut, pelaku bersama para korban diduga mengonsumsi minuman keras, sebelum akhirnya melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sujana juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual,” pungkasnya.*** (RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
