Wartain.com || Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial HA (35), warga Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/12/2025) dini hari di Jalan Citamiang, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan pelaku.
“Barang bukti sabu ditemukan saat penggeledahan, disimpan di dalam kaos kaki yang dikenakan terduga pelaku,” kata AKP Tenda Sukendar, Sabtu (13/12/2025).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita 56 paket sabu dengan berat total 26,54 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HA diduga berperan sebagai pengedar. Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial KU yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan menangkap pemasoknya,” ujar AKP Tenda.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.
Saat ini, HA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.*** (RAF)
Editor : Aab Abdul Malik
