26.7 C
Jakarta
Selasa, Maret 17, 2026

Latest Posts

Polisi Tangkap Pria di Citamiang karena Edarkan Ribuan Butir Obat Keras Tanpa Izin

Wartain.com || Seorang pria berinisial MRR (27), warga Kelurahan Lamping, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga kuat terlibat dalam peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar.

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (25/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan R.H. Didi Sukardi, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menyampaikan bahwa dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita ribuan butir obat-obatan terlarang. “Saat penangkapan, kami menemukan 50 butir obat jenis Tramadol yang disembunyikan di saku celana pelaku, serta sebuah dus berisi 2.200 butir Tramadol dan tiga toples berisi 3.000 butir Hexymer,” ungkap AKP Tenda, Minggu (3/8/2025).

Tak berhenti di situ, polisi juga menggeledah rumah pelaku dan kembali menemukan 170 butir Tramadol yang disimpan dalam kantong plastik. Total barang bukti yang diamankan mencapai 5.420 butir obat keras terbatas.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas peredarannya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh obat tersebut miliknya. Ia mendapatkannya dari seseorang untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” jelas AKP Tenda.

MRR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 15 tahun penjara.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.