Wartain.com || Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari kurir hingga pengedar.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers pada Rabu (26/3/2025), menyampaikan bahwa kasus-kasus tersebut terjadi di beberapa lokasi, yaitu Cisaat sebanyak tiga kasus, Cibeureum dua kasus, Gunungguruh dua kasus, serta masing-masing satu kasus di Cireunghas dan Cibadak.
“Dari pengungkapan ini, kami telah mengamankan 10 tersangka yang berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari buruh, karyawan swasta, wiraswasta, hingga mahasiswa. Para tersangka telah menjalankan aksinya dalam kurun waktu yang bervariasi, mulai dari tiga bulan hingga satu tahun,” ungkap Rita.
Para tersangka yang diamankan adalah RE (27), OO (28), AR (36), SA (31), MR (29), HR (41), SI (20), CE (28), LP (26), dan MS (31). Modus operandi yang mereka gunakan di antaranya sistem tempel, adu banteng, serta komunikasi melalui telepon.
Dalam operasi ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang nilainya ditaksir mencapai Rp 450.567.000. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
•Sabu seberat 1 ons 52,58 gram
•Ganja seberat 1,58 gram
•Ekstasi sebanyak 7 butir
•Obat psikotropika sebanyak 799 butir
•Obat keras terbatas sebanyak 86.324 butir
•6 unit timbangan digital
•10 unit telepon genggam
•Uang hasil penjualan sebesar Rp 356 ribu
Menurut Kapolres, dengan pengungkapan kasus ini, setidaknya 7.000 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.
Terhadap para tersangka, polisi menerapkan pasal-pasal yang berkaitan dengan narkotika, psikotropika, serta obat-obatan berbahaya yakni;
Pasal 111 Ayat (1), 112 Ayat (2), 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 435 dan 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Para pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup, tergantung pada peran dan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba,” tegas AKBP Rita Suwadi.
Di akhir keterangannya, Kapolres Sukabumi Kota mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pihak kepolisian mengungkap kasus-kasus ini.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami sehingga kasus-kasus ini dapat terungkap dengan cepat. Kami juga mengimbau seluruh warga untuk tidak main-main dengan narkoba. Mari kita bersama-sama menciptakan Kota Sukabumi yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik