Wartain.com || Nahas dialami seorang pekerja Pabrik Kapur di wilayah Jampangtengah Kabupaten Sukabumi bernama Usman (21). Pasalnya pekerja PT Bukit Batu Mustika tersebut ditemukan tewas dan diduga karena tergiling mesin batubara pada Minggu (09/06/2024).
Melansir dari Wartahukum, Kepala Desa Padabeunghar, Ence Rohendi membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya saat datang ke lokasi perusahaan, kondisi korban sudah terkapar di lantai.
“Korban sudah ada di bawah saat lihat ke sana, jadi ada yang datang ke desa mau pinjam ambulans. Yang pertama sopirnya, enggak tahu kronologis kecelakaannya bagaimana. Hanya dengar kecelakaan, saya kurang hapal semua,” ucapnya kepada awak media, Senin (10/06/24).
Ence mengatakan, korban merupakan warga asal Kecamatan Surade. Namun saat ini, ia tinggal di kerabatnya di wilayah Desa Padabeunghar Kecamatan Jampang Tengah.
“Alamatnya orang Surade sesuai KTP identitas, hanya tinggal disini di keluarganya,” imbuhnya.
Terkait dengan perusahaan tersebut, sambung Ence, pihaknya kurang mengetahui sudah berapa lama perusahaan itu beroperasi dan berapa banyak perusahaan itu mempekerjakan karyawan.
“PT Bukit Batu Mustika pemiliknya warga Jakarta, perusahaan itu sudah berjalan berapa lama saya kurang tahu, data karyawan juga enggak hapal berapa orangnya. Tapi pastinya Itu perusahaan pengolahan batu kapur batu giling dan sudah lama beroperasi. Sebelum saya menjabat kades sudah ada, kan saya juga baru 6 bulan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ence menegaskan, saat ini perkara kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak keluarga dan pihak perusahaan.
” Kasusnya sudah beres dari malam juga secara damai kekeluargaan,” imbuhnya.
Sementara itu, paman korban yang juga merupakan pekerja di perusahaan tersebut, Apud menyebut, bahwa korban masuk ke mesin tempat penghancur batubara.
“Iya mesin penggiling beriket jadi campuran-campurannya belum normal,” bebernya saat ditemui awak media.
Lebih lanjut,
Apud menyampaikan, bahwa saat ini korban tidak mempunyai kartu BPJS Ketenagakerjaan.
“Nah itu korban belum bikin, dan saya baru tau sekarang tentang aturan pemerintah, dimana pekerja wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan, kalau tidak perusahaan wajib memberikan gaji sepanjang 48 gaji setiap UMK Kabupaten,” imbuhnya.
Terakhir, Apud mengatakan bahwa di perusahaan tersebut terdapat pekerja luar (asing) yang berasal dari Cina.
”Benar ada 6 orang asing disitu bagian mesin,” tegas Apud.
Di tempat berbeda, Kapolsek Jampang Tengah Resor Sukabumi AKP Gatot Sukoco mengatakan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
”Masih dalam rangka penyelidikan,” singkat Kapolsek.
Sampai dengan berita ini ditayangkan, belum didapatkan konfirmasi dari pihak perusahaan yang mempekerjakan korban tersebut.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(LT)