26.7 C
Jakarta
Minggu, April 26, 2026

Latest Posts

Puluhan Warga Sukabumi Diduga jadi Korban Penipuan Investasi Rumah Gadai

Wartain.com || Diduga jadi korban penipuan investasi berkedok sewa atau gadai rumah, puluhan warga Sukabumi ramai-ramai mendatangi Polres Sukabumi Kota pada Rabu 17/4/2024.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menjelaskan kronologi terjadinya dugaan penipuan tersebut.

Menurutnya, kejadian bermula saat terduga pelaku yang merupakan pemilik CV AAP menawarkan investasi kepada para korban dengan iming-iming rumah yang digadaikan dengan tenggat waktu 1-2 tahun.

Para korban yang tertarik mulai menyerahkan sejumlah uang kepada terduga pelaku mulai dari Rp15 juta hingga Rp100 juta, kemudian CV AAP memberikan kunci rumah tersebut kepada korban. Selain itu para korban juga dijanjikan hanya mendapat potongan 5 persen dari nilai investasi dari pengembalian total setelah masa kontrak habis.

Belum habis masa kontrak, pemilik rumah sebagai pihak ketiga menagih pembayaran rumah.

“Sementara korban hanya menghuni hunian rumah. Pada saat pengembalian investasi tersebut hanya memotong 5 persen. Pengembalian uang (total) namun kenyataannya belum selesai kontrak, baru menempati enam bulan, pemilik rumah mendatangi para korban bahwa rumah itu hanya disewa CV AAP selama enam bulan,” ujarnya dikutip dari DetikJabar.

Hal tersebut membuat para korban mendatangi kantor CV AAP yang berada di wilayah Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Namun setelah didatangi kantor CV AAP nampak sepi dan digembok, dan HD (43) sang pemilik perusahaan tersebut tak ada di lokasi.

“Hasil yang ditemukan di TKP yaitu kantor investasi CV AAP dalam keadaan kosong dan pintu digembok. Jadi korban setelah mengalami kerugian dan mendatangi CV AAP namun kantor tersebut sudah dalam keadaan kosong. Karyawan dan pengurus pun tidak ada di tempat,” katanya.

Bagus mengungkapkan saat ini terdapat 13 korban yang telah melapor dengan kerugian mencapai Rp362 juta dan korban dipastikan bertambah. Hingga saat ini pihaknya membuka laporan bagi warga yang merasa menjadi korban penipuan ivestasi tersebut.

Pada Kamis 18/4/2024, polisi berhasil mengamankan seorang wanita berinisal H selaku marketing perusahaan CV APP. Polisi memastikan H saaat ini berstatus sebagai saksi sedangkan terduga pelaku utama berinisial HD masik dalam proses pengejaran.

“Kita juga sudah mengamankan satu orang sebagai marketing investasi tersebut. Saksi marketing kami masih mendalami apakah marketing tersebut akan ditingkatkan sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi. Terduga pelaku sudah teridentifikasi tapi kita dalami,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, di Mako Polres Sukabumi Kota, Kamis 18/4/2024.

“Saat ini kantor maupun rumahnya dalam kondisi kosong. Menurut beberapa keterangan saksi satu orang (pelaku) dibantu marketing. Pelaku inisial HD (43) selaku Direktur CV AAP,” tambahnya.

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan, serta akan menerapkan pasal 327 tentang tindak pidana penggelapan, pasal 378 tentang tindak pidana penipuan, serta 379a tentang perbuatan curang dalam perikatan.***(RAF)

Foto: Tribun Jabar

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.