Wartain.com || Sejumlah massa dari ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupataten Sukabumi menggeruduk kantor pembiayaan atau leasing, FIF Sukabumi di Jalan Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada Jumat (6/9/2024).
Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten, Susman Kushermanto mengatakan, kedatangan pihaknya ke kantor FIF Sukabumi karena tak terima atas pengambilan paksa satu unit sepeda motor yang menunggak oleh oknum debt collector.
Berdasarkan laporan yang diterima Wartain.com, peristiwa tersebut menimpa Fuji salah satu anggota Grib Jaya Kabupaten Sukabumi di Jalan Cemerlang Kota Sukabumi pada Kamis (5/9/2024) sekira pukul 12.15 WIB. Selain satu unit sepeda motor oknum debt collector tersebut juga merampas handphone milik korban.
“Awal pokok permasalahannya jadi ada anggota kami dari keluarga besar Grib Jaya Kabupaten Sukabumi mungkin ada telat angsuran selama tiga bulan, tapi angsuran ini sudah berjalan selama 25 bulan angsurannya sudah dibayar, jadi ada keterlambatan,” kata Susman saat dihubungi.
“Setelah itu mungkin ada dari pihak oknum daripada morbag ataupun dept collector melakukan perampasan paksa motor handphone anggota kami,” lanjutnya.
Pada kedatangannya ke kantor leasing itu, pihaknya diajak berdiskusi dengan pihak leasing dan melibatkan aparat keamanan setempat. Namun hasil diskusinya dirasa kurang memuaskan.
Kendati demikian satu unit motor dan handphone yang diambil telah dikembalikan ke pemiliknya. Namun pihaknya akan melanjutkan hal tersebut ke jalur hukum.
“makannya kita bikin laporan ke Polres. Kalau dari FIF sendiri pasti menyembunyikan makannya kita ambil langkah seperti itu daripada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dilapangan,” tutup Susman.
Sekedar informasi, sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021. Kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Setelah itu, pengadilan yang memutuskan terkait penarikan kendaraan bermotor akibat kredit macet.***(RAF)
