26.7 C
Jakarta
Rabu, April 22, 2026

Latest Posts

Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Wartain.com || Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi berinisial RH (41) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan anggaran keuangan desa serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus.

RH yang menjabat sebagai Kepala Desa Neglasari diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran keuangan desa dan pengelolaan PBB yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit dengan Nomor: 700.1.2.1/1919/Irbansus/2025 tertanggal 21 Agustus 2025, estimasi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp394.861.618.

Audit tersebut menghitung kerugian negara atas dugaan penyelewengan anggaran keuangan desa pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 di Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengungkapkan bahwa tindakan RH telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah pada tahun anggaran 2023 hingga 2024.

“Pada hari ini, Kamis sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik menetapkan RH sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Neglasari untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024,” ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warungkiara selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026.

Penahanan tersebut dilakukan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut dalam mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini juga menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.***

Editor : Aab Abdul Malik

(SRM)

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.