Wartain.com || Sebanyak 4.048 botol minuman keras ( miras ) berbagai merk, dan 325 unit knalpot brong, dimusnahkan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Pemusnahan tersebut dilakukan Polres Sukabumi Kota bersama unsur Forkopimda Kota Sukabumi. Acara berlangsung di Terminal Tipe A, pada Kamis ( 20/3/2025 ).
Dijelaskan Kapolres Sukabumi Kota, Akbp Rita Suwadi, pemusnahan minuman keras dan knalpot brong ini bertujuan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kota Sukabumi.
“Saat ini, kami sudah melaksanakan pemusnahan barang bukti baik itu Miras, knalpot brong yang disaksikan unsur Forkopimda,” jelas Rita kepada wartawan, Kamis (20/3).
Lanjut kata Rita, minuman keras yang dimusnahkan itu hasil Operasi Pekat selama bulan, dan disita dari sejumlah warung dan toko jamu. Selama dua bulan sebelum Ramadhan, kata Rita, Polres Sukabumi Kota telah melaksanakan operasi pekat, termasuk penertiban minumah beralkohol.
” Pemusnahan minuman keras ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran miras ilegal yang menjadi salam satu sumber gangguan Kamtibmas, ” terangnya.
Kata Akbp Rita lagi, “Ya, tentunya supaya tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada masa Operasi Ketupat, baik itu terjadinya premanisme, kemudian juga kekerasan, keributan yang berakibat dari miras tersebut,” imbuhnya.
Ia berharap, dengan pemusnahan ini, masyarakat juga dapat ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran miras ilegal dan knalpot bising di Kota Sukabumi. “Kami mengajak masyarakat untuk selalu memberikan informasi kepada kami mengenai tempat yang masih menjual miras ilegal atau menggunakan knalpot bising. Kita harus bersama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sukabumi,” tutupnya.***
Foto : Humas Polres Sukabumi Kota
Editor : Aab Abdul Malik
(Prabu)