Wartain.com || Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H Ade Suryaman bersama unsur Forkopimda mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi serta Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-04 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pengesahan Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual bersama Kementerian Hukum dan HAM RI dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat (16/5/2025).
Sekda Ade Suryaman menyampaikan bahwa Kabupaten Sukabumi menjadi daerah pertama di Provinsi Jawa Barat yang telah menyelesaikan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Alhamdulillah, seluruh Musdesus di Kabupaten Sukabumi telah tuntas. Dari 381 desa dan 5 kelurahan yang ada semuanya telah menyatakan kesiapan. Saat ini, kami tengah menyiapkan pembuatan akta notaris sebagai tahap lanjutan,” ujarnya.
Dijelaskan Sekda, guna mempercepat proses legalisasi koperasi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama antara Dinas Koperasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Sukabumi. Setelah MoU ditandatangani, pembuatan akta notaris pendirian koperasi akan segera dilaksanakan.
“Kami menindaklanjuti instruksi Presiden karena program ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan untuk mendorong kemandirian ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya
Sekda berharap implementasi koperasi di Kabupaten Sukabumi dapat menyejahterakan taraf perekonomian masyarakat.***
Foto : Istimewa
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)