Wartain.com || Debat publik pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi menyisakan cerita panas saat debat berlangsung. Diketahui pentas adu argumen antar paslon tersebut digelar di Grand Cikareo Kota Sukabumi pada Jumat (8/11/2024) malam.
Dari pantauan dilapangan, saat break segmen kelima, terlihat tim kampanye pasangan nomor urut 3 Mohamad Muraz-Andri Hamami, sempat melayangkan protes keras kepada saah satu komisioner KPU Kota Sukabumi.
Kepada awak media, Koordinator LO (Liasion Officer) paslon nomor 3, Anton Rahman Suryana mengatakan, pihaknya melayangkan protes terkait pembiaran adanya dugaan pelanggaran dalam debat oleh KPU.
“Kita sudah ada beberapa kali pertemuan untuk mempersiapkan acara debat ini sampai terakhir tadi malam kita sudah menyepakati tata tertib dan skema debat semua Paslon dan tim LO-nya dan KPU dengan EO sudah menyepakati di antaranya tidak boleh membawa APK (Alat Peraga Kampanye) kecuali yang melekat di badan,” kata Anton.
Ia mengaku melihat beberapa paslon lain yang membawa APK kedalam ruangan debat seperti poster-poster, boneka karikatur salah satu paslon, dan APK yang lainnya.
“Kita lihat tadi ada beberapa Paslon lain yang tidak mengikuti tata tertib itu dan sampai dengan masuk ke sesi pembukaan itu dibiarkan kami juga menyesalkan kami protes tadi ke rekan-rekan di komisioner KPU,” lanjut Anton.
Selain itu, Anton juga menyoroti tentang peraturan yang memperbolehkan LO untuk menghampiri paslon saat waktu jeda dalam debat.
“Kedua disepakati di setiap break itu Paslon diperkenankan didampingi satu orang artinya satu orang tim bisa mengikuti ke lokasi Paslon yang ada di depan ini. Tadi di pasangan calon yang lain ada yang bolak-balik di break segmen kedua dan segmen ketiga termasuk segmen keempat,” ucap Anton.
“Ketika kami masuk segmen break kelima ini kami dilarang untuk masuk ke situ dan diumumkan oleh MC. Sedangkan tata tertibnya disepakatinya boleh ini yang membuat kami melancarkan protes kami mempertanyakan kepada komisioner yang membidanginya yaitu Bu seni,” lanjut Anton.
Pihaknya menilai ada inkonsistensi dari KPU Kota Sukabumi terhadap pelaksanaan dan peraturan selama debat berlangsung. Lebih lanjut pihaknya akan membawa perkara tersebut dengan membuat laporan ke Bawaslu.
“Jelas nanti kami akan memberikan nota protes kepada Bawaslu catatan-catatan terhadap pelaksanaan debat ini. Kami juga sebetulnya ke Bawaslu dari Paslon kami ini sudah melakukan audiensi, tidak berharap banyak tapi akan kami lakukan,” tegas Anton.
“Akan menyampaikan protes dalam bentuk laporan dalam pelaksanaan debat di mana sudah ditentukan. Sudah disepakati seperti apa ternyata dalam pelaksanaan seperti apa ini ada ketidak konsisten,” tambah Anton.
Kendati demikian pihaknya tetap mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh jagoannya. “Alhamdulillah ternyata Paslon kami cukup baik melaksanakan debat ini sangat-sangat baik tanpa teks dan pengalamannya Paslon kami ini betul-betul bisa mengikuti debat ini dengan luar biasa,” pungkas Anton.
Dari pantauan dilapangan, acara debat publik dihadiri oleh ketiga paslon diantaranya paslon nomor urut 1 Achmad Fachmi-Dida Sembada, paslon nomor urut 2 Ayep Zaki-Bobby Maulana, paslon nomor urut 3 Mohamad Muraz-Andri Hamami.
Selain itu debat juga dihadiri oleh ribuan massa pendukung dari masing-masing paslon. Namun hanya 80 orang yang diperbolehkan masuk kedalam area debat sesuai dengan peraturan KPU Kota Sukabumi.***(RAF)
Editor : Aab Abdul Malik