Wartain.com || Seorang pemuda berinisial MR (24) menjadi bulan-bulanan warga usai kedapatan mencuri sayuran di perkebunan milik warga di Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (13/10/2024).
Kepada Wartain.com, Kasubsi PIDM Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli Bahtiarudin mengatakan, MR dipergoki tengah mencuri daun bawang seberat 20 kilogram di lahan milik AP sekira pukul 23.00 WIB.
“Terduga pelaku, telah ketangkap tangan oleh warga dan para petani, saat dia melakukan pencurian sayuran bawang daun sebanyak 20 kilogram,” kata Ade pada Rabu (16/10/2024).
Jika diuangkan sayuran tersebut berkisar sebesar Rp300 ribu. Kendati demikian, kasus tersebut kini sudah diselesaikan secara musyawarah.
“Korban tidak membuat laporan dan tidak akan memperkarakan peristiwa tersebut, dan akhirnya diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” ujarnya.
Setelah ketangkap basah, permasalahan tersebut, akhirnya dilakukan mediasi dan dibuatkan surat pernyataan bersama yang berisikan, bahwa pihak korban tidak akan membuat laporan polisi, untuk kerugian baik dari pihak korban akan diganti seluruhnya oleh pihak pelaku, pihak pelaku menjamin bahwa kejadian tersebut tidak akan terjadi kembali.
“Selain itu, kedua belah pihak menjaga kondusifitas wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, setelah kesalahpahaman ini selesai,” timpalnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tindak melakukan pelanggaran ataupun kejahatan yang dapat merugikan orang lain,” pungkasnya.***(RAF)