Wartain.com || Polri memastikan bakal tetap mengusut kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi yang dilakukan Rocky Gerung terkait pernyataan ‘bajingan tolol’. Proses hukum akan terus berjalan meski para pelapor mencabut laporannya terhadap Rocky.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pengusutan perkara ini tak bergantung pada laporan polisi yang dilayangkan. Sebab, perkara ini bukan termasuk dalam delik aduan.
“Penyidikan tetap jalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan,” ujar Ramadhan, Kamis 30/11/2023, mengutip Kumparan.
Ramadhan menjelaskan, saat ini Bareskrim Polri telah menerima total 26 laporan polisi yang dilayangkan terhadap Rocky. Beberapa laporan di antaranya pun telah dicabut.
“Ada 26 LP dan ada beberapa LP yang dicabut,” ucapnya.
Tim bantuan hukum PDIP sebelumnya memutuskan akan mencabut laporannya terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri.
Perwakilan Tim Badan Bantuan Hukum Advokat Rakyat DPP PDIP, Johannes Tobing mengungkapkan, salah satu alasan pencabutan laporan tersebut karena belakangan ini pihaknya merasa sepakat dengan pernyataan Rocky.
“Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga,” ujar Johannes, Rabu 30/11/2023.
Apalagi, menurut Johannes, Jokowi saat ini juga telah berubah. Dia menilai, Jokowi kini lebih mementingkan kepentingan pribadi dan keluarganya ketimbang rakyat.***
Foto: Kumparan/Jonathan Devin
(Red)
