26.7 C
Jakarta
Jumat, Juni 5, 2026

Latest Posts

Sindikat Curanmor Lintas Daerah Dibongkar: Empat Mobil Raib, Empat Pelaku Ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota

Wartain.com || Aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali membuat resah warga Kota Sukabumi. Dalam beberapa bulan terakhir, empat unit mobil raib digasak sindikat tersebut, hingga akhirnya polisi berhasil membongkar jaringan mereka.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga Perumahan Gracias, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, melaporkan kehilangan mobil Toyota Calya bernomor polisi F 1716 VP pada 1 September 2025. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Lembursitu bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

“Sejak laporan masuk, kami melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta melakukan penyisiran hingga ke luar daerah,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Kamis (27/11/2025).

Upaya tersebut membuahkan hasil. Dua pelaku pertama—UK alias S (50), warga Caringin, Kabupaten Sukabumi, serta AS alias AB (42), warga Sukaraja—ditangkap di wilayah Cicantayan pada Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Keduanya berperan sebagai eksekutor yang langsung membawa kabur kendaraan korban.

Tak berhenti di situ, polisi juga berhasil meringkus dua pelaku lain yang terlibat dalam pemalsuan dokumen kendaraan. AM (48), warga Gunungpuyuh, dan US (37), asal Kadudampit, ditangkap jauh dari Sukabumi, yakni di sebuah kamar kos di Kota Malang pada Minggu dini hari, 9 November 2025.

“Keduanya berperan memalsukan STNK dan BPKB sekaligus membantu mengawasi situasi saat eksekusi dilakukan. Penangkapan di Malang ini memperkuat dugaan bahwa jaringan mereka bergerak lintas daerah,” ujar Rita.

Modus operasi komplotan ini terbilang rapi. Para pelaku berpura-pura meminjam mobil milik korban, kemudian membuat duplikat kunci, memalsukan dokumen kendaraan, dan akhirnya menjual mobil-mobil tersebut kepada pembeli di Jember melalui perantara. Setiap unit dijual dengan harga sekitar Rp120 juta. Total sudah empat mobil berhasil mereka gelapkan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit mobil berbagai merek, empat kunci duplikat, dua BPKB palsu, serta dua STNK palsu.

Seluruh pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang diancam pidana enam tahun.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Ipda Budi Bachtiar, menambahkan bahwa polisi kini masih memburu satu pelaku lain berinisial A yang berstatus buron. Pelaku tersebut diduga sebagai orang yang mencetak dokumen palsu menggunakan peralatannya sendiri.

“Dia punya jaringan khusus pembuatan surat-surat kendaraan palsu dan sudah lama beroperasi. Awalnya dia bermain di mobil leasing—membeli murah, lalu memodifikasi dokumennya menjadi palsu,” ungkap Budi.

Polisi memastikan pengejaran terhadap A terus dilakukan untuk memutus sepenuhnya jaringan curanmor lintas daerah ini.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.