Wartain.com || Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang tidak menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 di beberapa wilayah memicu reaksi keras dari kalangan serikat buruh.
Sejumlah daerah yang tidak memiliki UMSK antara lain Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut, Majalengka, dan Sumedang.
Serikat buruh menilai ketiadaan UMSK berpotensi melemahkan perlindungan upah bagi pekerja di sektor-sektor tertentu.
Selama ini, UMSK dianggap sebagai instrumen penting untuk menjaga daya beli buruh, khususnya di daerah dengan aktivitas industri dan manufaktur yang cukup dominan.
Menurut mereka, tanpa skema upah sektoral, pekerja akan semakin rentan terhadap tekanan kenaikan biaya hidup yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Menanggapi kritik tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengabaikan aspirasi buruh. Ia menyatakan seluruh keputusan terkait upah minimum telah ditempuh sesuai prosedur dan merujuk pada usulan resmi yang diajukan pemerintah kabupaten dan kota.
“Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh usulan dari kabupaten/kota sesuai dengan usulan yang disampaikan,” kata Dedi dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).
Dedi menjelaskan, untuk Kabupaten Purwakarta, Pemprov Jabar telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026. Namun, UMSK tidak ditetapkan lantaran tidak adanya pengajuan resmi yang memenuhi persyaratan dari pemerintah daerah setempat.
“UMK Purwakarta sudah ditetapkan, sementara UMSK tidak ditetapkan karena tidak ada usulan UMSK,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima surat resmi dari Bupati Purwakarta. Namun, surat tersebut tidak mencantumkan besaran nominal UMSK yang diusulkan sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
“Saya lampirkan surat yang disampaikan bupatinya, di dalamnya tidak dicantumkan angka rupiah usulan UMSK. Lalu apa yang harus kami tetapkan,” kata Dedi.
Sebagai perbandingan, Dedi menyebut Kabupaten Karawang mengajukan usulan UMSK secara lengkap, termasuk besaran angka yang diminta. Berdasarkan usulan tersebut, UMSK Karawang 2026 kemudian ditetapkan sebesar Rp5.910.371.
“Karawang mengusulkan UMSK dengan angka yang jelas, sehingga bisa kami tetapkan,” tambahnya.
Dedi menegaskan, polemik ini harus menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan agar ke depan proses pengusulan upah minimum, khususnya UMSK, dilakukan secara tertib, lengkap, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini menjadi koreksi bagi kita semua, bahwa usulan kepada gubernur harus memiliki kelengkapan administratif dan dasar hukum yang kuat,” pungkasnya.***
Editor : Aab Abdul Malik
(Intan)
