Wartain.com, Bandung || Sesuai Keputusan KPU RI, Nomor 57 tahun 2023, tentang jadwal dan tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota, untuk 91 Kabupaten/Kota di 9 Provinsi, periode 2023-2028. Tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat, kembali membuka pendaftaran untuk seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Bagaimana tahapannya?
Apa persyaratannya ?
Berikut, disajikan informasi terkait seleksi tersebut !
(Aab/Ruswandi )