26.7 C
Jakarta
Selasa, Juni 9, 2026

Latest Posts

Tuntut Penyelesaian LPRA, Massa Berunjuk Rasa di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi

Wartain.com, Kota Sukabumi || Dalam rangka refleksi Hari Tani Nasional (HTN), sejumlah massa gabungan yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Pejuang Reforma Agraria Sukabumi, melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Jalan Surya Kencana, Kota Sukabumi, Jumat 29/09/2023.

Para pengunjuk rasa yang terdiri dari Mahasiswa Faperta Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ikatan Senat Mahasiswa Pertanian Indonesia (ISMPI), Serikat Petani Indonesia (SPI), dan Fraksi Rakyat.

Aksi tersebut menuntut pihak ATR/BPN Kabupaten Sukabumi untuk menyelesaikan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah ditetapkan di Sukabumi.

Kepada wartain.com, ketua DPC SPI Rozak Daud Menuturkan, pihaknya menggelar aksi untuk menuntut pemerintah untuk segera menyelesaikan LPRA yang mencakup Empat wilayah di Sukabumi dari total 137 program strategis nasional yang belum di rampungkan sejak tahun 2021-2022.

“Tuntutan kita hari ini memang di Sukabumi ini ada Empat lokasi prioritas yang sudah menjadi  program strategis Nasional, secara Nasional itu ada 137. Empat itu seharusnya sudah selesai di tahun 2021-2022, tapi saat ini belum tuntas juga,” kata Rozak.

Mahasiswa memberikan orasi dalam unjuk rasa menuntut penyelesaian Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Jalan Surya Kencana, Kota Sukabumi, Jumat 29/09/2023. Foto: Wartain.com/Raka A. Firmansyah

Rozak menambahkan, empat lokasi yang sudah menjadi program strategis nasional itu yakni PT. Surya Nusa Nadi Cipta di Kecamatan Caringin dengan luas 320 hektar. PT. Bumiloka di Kecamatan Jampang Tengah dengan luas 1600 hektar, PT. Djaya Perkebunan Sindu Agung di Kecamatan Lengkong dengan luas 1.500 hektar, dan PTPN VIII di Kecamatan Sukabumi dengan luas 1.600 hektar.

Menurut Rozak, pihak BPN Kabupaten Sukabumi dianggap kurang serius untuk menangani masalah tersebut, adanya indikasi saling lempar kewenangan dan keberpihakan BPN terhadap perusahaan menjadi akar tidak selesainya masalah itu.

“Sampai saat ini pihak BPN masih saling menuding kewenangan, padahal secara regulasi pelaksanaan teknis merupakan wewenang BPN melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat Kabupaten, ini merupakan ketidak seriusan BPN dalam penyelesaian masalah,  dari emoat wilayah belum ada satu pun yang selesai, malah BPN lebih merespon keinginan perusahaan,” tambahnya.

Tidak adanya respon dari pihak BPN, Rozak mengatakan aksi ini sebagai bentuk peringatan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan aksi lanjutan apabila tuntutannya belum dipenuhi.*** (RAF)

Foto: Wartain.com/Raka A. Firmansyah

Latest Posts

spot_imgspot_img

Don't Miss

Stay in touch

To be updated with all the latest news, offers and special announcements.